INFOGRESIK — Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Namun tidak bagi remaja perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Setiap memasuki pintu rumah seakan masuk lorong gelap. Tubuhnya bergetar. Bukan hantu yang membuatkan ia takut, tapi ayahnya.
Benar, sang ayah berinisial F.H. (40), warga Kecamatan Bungah, bak predator seksual. Korbannya tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP atau pada Juli 2021. Bahkan perbuatan tak senonoh itu berlangsung hingga Mei 2025.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, tersangka membujuk korban dengan iming-iming akan dibelikan sepeda motor dan menanggung biaya sekolah. Namun jika korban menolak, pelaku mengancam tidak akan membiayai kebutuhan sekolah anaknya.
“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” ujar Rovan, Rabu (12/11/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua daster, satu bra, dan satu sarung warna hitam milik korban.
“Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Gresik menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui tindakan serupa,” tegasnya.
Baca juga: Bermain di Masjid, Anak di Bawah Umur di Driyorejo Jadi Korban Asusila
Sebagai langkah pencegahan, AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.
“Bangun komunikasi dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” tutupnya.
Masyarakat dapat melapor melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
