INFOGRESIK – Seorang wanita muda berinisial JC, 21 tahun, terpaksa melahirkan bayinya seorang diri di toilet salah satu pabrik di Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Mirisnya, usai melahirkan, wanita asal Desa Pandegan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, itu kemudian membuang bayinya tersebut ke tempat sampah.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 01.15 WIB ini kali pertama kali diketahui oleh karyawan berinisial EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke Johan Efendi (33), seorang petugas keamanan dan dilanjut ke pihak berwajib.
Bayi tak berdosa itu ditemukan sudah tidak bernyawa, dibungkus celemek pink bermotif kotak, dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibuang ke tong sampah berwarna biru. Polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan JC, yang kemudian mengakui perbuatannya.
Hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap, JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, ia menarik kepala bayi dengan kedua tangannya. Tindakan tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi, yang diduga kuat menjadi penyebab kematiannya.
Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui, karena belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerjanya.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.
“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” kata Rovan saat press conference di halaman Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni menambahkan, tersangka JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus dilakukan pihak kepolisian. Termasuk pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.