INFOGRESIK – Kejadian tak mengenakkan dialami tiga orang pria yang menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang, yang diduga dari anggota LSM Laskar Sakera, saat hendak mengambil mobilnya di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (8/3/2025) ini bermula saat Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang, berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, upaya korban untuk mengambil kendaraannya dihalangi oleh seorang pengemudi yang mengaku telah menerima mobil tersebut sebagai barang gadai.
Namun, situasi berubah mencekam ketika sekitar 20 orang datang dan langsung melakukan penyerangan terhadap Wahyudi dan dua temannya. Selain dianiaya, satu unit mobil Toyota Calya lainnya dirusak, dan salah satu korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp3.000.000 beserta dokumen penting dan identitas diri.
Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, tim gabungan Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas pun bergerak cepat. Dalam waktu singkat, empat tersangka berhasil diringkus di berbagai lokasi berbeda, yakni Muh. Yanuar Ardiansyah (30) ditangkap di Pasuruan pada 19 Maret 2025, Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang pada 19 Maret 2025, Hendrik Junio (27) ditangkap di Pandaan Pasuruan pada 27 Maret 2025 dan Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo pada 6 April 2025.
Para tersangka disebut sebagai bagian dari LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam praktik ‘pengamanan’ kendaraan yang terlibat sengketa, terutama dengan debt collector. Dalam kasus ini, mereka dinilai bertindak semena-mena dengan melakukan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, dua balok kayu yang digunakan saat penyerangan, dan pakaian yang dikenakan pelaku. Selain itu, lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan identitas mereka sudah dikantongi oleh pihak berwajib.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan, bukan melalui kekerasan.
“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindakan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba-coba menempatkan hukum di tangan sendiri,” ujar Rovan saat press conference di halaman Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025).
Hingga saat ini pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan upaya penangkapan terhadap para DPO serta mencegah kasus serupa terulang di wilayah hukum Kabupaten Gresik.