INFOGRESIK – Antusias warga untuk mengadopsi bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan petani di area sawah Dusun Kemuning, Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik ternyata tinggi.
Tak hanya menghubungi Kepala Desa Menunggal, Setya Dwi Iryanto, warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut juga menghubungi pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik.
“Sudah ada 3 orang yang menghubungi kami. Bermaksud untuk mengajukan adopsi bayi yang ditemukan di Kedamean,” kata Kepala Dinsos Kabupaten Gresik dr. Ummi Khoiroh, Rabu (1/1/2025).
BACA JUGA: Petani Desa Menunggal Kedamean Temukan Bayi Dibungkus Kain Batik di Tengah Sawah
Dijelaskan dr. Ummi, bayi saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina Gresik. Kalau sudah dinyatakan stabil dan sehat oleh pihak RS maka pengasuhan bayi akan diambil alih negara melalui Dinas Sosial.
“Bagi warga yang ingin mengadopsi bisa mengajukan melalui Dinsos dengan prosesur dan ketentuan berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA: Puluhan Orang Siap Adopsi Bayi yang Ditemukan Petani di Desa Menunggal Kedamean
Adapun syarat prosedur adopsi anak di indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 54 Tahun 2007 dan Permensos nomor 110 tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan anak. Sebelum mengadopsi anak, anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun.
- Berumur paling rendah 30 (tiga) puluh tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
- Calon orang tua angkat (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA.
- Mampu secara ekonomi dan sosial.
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
- Salah satu antara suami atau istri dinyatakan dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi mendapatkan keturunan.
- Mengajukan surat permohonan ijin (mengisi blanko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang ditempel materei cukup dengan dilampiri surat-surat sebagai berikut :
1). Permohonan ijin pengangkatan anak kepada instansi sosial setempat.
2). Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
3). Surat Keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter specialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
4). Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
5). Copy akta kelahiran COTA.
6). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (asli).
7). Copy surat nikah / akta perkawinan COTA (legalisi).
8). Kartu Keluarga dan KTP COTA.
9). Copy akta kelahiran CAA.
10).Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli).
11). Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.
12). Surat pernyataan motivasi COTA diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
13). Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung Tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas Bermaterai cukup.
14). Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anaknya.
15). Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.
16). Surat pernyataan COTA bahwa COTA akan memperhatikan hibah akan sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
17). Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.
18). Surat pernyataan dokumen adopsi adalah dokumen yang sah.
19). Foto COTA dan anak angkat ukuran 4X6 masing-masing 2 lembar.
20). Rekomendasi proses pengangkatan anak dari instansi Sosial setempat.
APA SAJA PROSEDUR ADOPSI ANAK YANG HARUS DILAKUKAN ?
- Pemohon mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial setempat.
- Petugas dari Dinas Sosial akan melakukan kunjungan (Home Visit) ke rumah dan memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga COTA.
- Jika dinilai layak, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat ijin pengasuhan sementara dan dilakukan pengawasan serta bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.
- Persidangan dengan menghadirkan minimal 2 saksi.
- Penetapan keputusan apakah permohonan disetujui atau ditolak.
- Orang tua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementrian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
