Tersangka Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Rp860 Juta

oleh Khanif Rosidin
Pegawai Kejari Gresik menata uang hasil pengembalian tersangka kasus korupsi dana hibah di Diskoperindag Gresik. (Foto: Khabif Rosidin/Infogresik)

INFOGRESIK – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan dana hibah e-katalog Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2022 sebesar Rp17,6 miliar di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik, tersangka Ryan Febrianto selaku penyedia barang akhirnya mengembalikan uang kerugian negara.

Uang pengganti kerugian negara dari tersangka Ryan Febrianto diserahkan kuasa hukum Rizal Hariyadi kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

“Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Raty Abadi senilai Rp860.211.600,” ungkap Kajari Gresik, Nana Riana saat jumpa pers, Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini tersangka sedang proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Uang titipan ini bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” terang Kajari Gresik.

Sementara itu, Rizal Hariyadi selalu kuasa hukum Ryan Febrianto mengatakan, pengembelian kerugian negara ini bagian dari itikad baik dari kliennya.

“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian uang negara jadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” harapnya.

Terkait kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah KUM di Diskoperindag, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, perkara ini terus berlanjut dan hanya menetapkan 4 orang tersangka yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah, Ryan Febriyanto selaku penyedia barang (saat ini proses penuntutan), Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, serta Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yaang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.

Setelah audit, kami pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan dilanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor,” kata Alifin.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar