INFOGRESIK – Niat baik membangun Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, demi membantu petani tambak, khususnya pembudidaya ikan bandeng di wilayah Gresik utara dalam menaikkan harga jual, ternyata tak sesuai rencana.
Bangunan mewah dengan anggaran Rp2,3 miliar yang dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan diresmikan pada 6 Maret 2024 ini justru berhenti beroperasi. Bahkan, sudah beberapa bulan terakhir tak ada aktivitas pengelolaan ikan.
Padahal saat dibuka, Direktur PT Gresik Migas Property, Ali Muhsin selaku pengelola UPI, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan bisa mengolah bandeng hingga 2 ton per hari.
“Nantinya, bila sudah ada cold storage, produksi pengolahan ikan bandeng akan bisa dimaksimalkan. Omzet pendapatan ditargetkan setahun Rp2–5 miliar,” ucap Ali Muhsin bersemangat kala itu.
Tak berjalannya UPI juga berdampak pada ibu-ibu sekitar yang bekerja. Mereka harus dirumahkan.
Selain mendapat sorotan masyarakat, sejumlah anggota DPRD Gresik juga ikut bersuara. Salah satunya Syaikhu Busyiri, Anggota Komisi I DPRD Gresik. Ia menyebut, pengelolaan UPI harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sehingga Pemkab harus lebih serius mengelola fasilitas tersebut.
Baca juga: Bupati Gresik Resmikan Unit Pengolahan Ikan, Mampu Olah Bandeng Hingga 2 Ton Per Hari
“Pemerintah daerah harus berpikir secara holistik dan sustainable dalam perencanaan. Jangan hanya satu atau dua tahun, tapi harus dikembangkan dalam jangka panjang,” kata Syaikhu, Selasa (15/7/2025).
Politisi PKB itu juga menekankan pentingnya membedakan pendekatan antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda. OPD fokus pada pelayanan publik, sementara BUMD harus berorientasi pada keuntungan atau aspek bisnis.
“BUMD itu bisnis, harus punya business plan yang jelas. Tidak bisa diperlakukan seperti OPD. Sikap pemerintah terhadap keduanya tidak boleh disamakan,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, juga mengkritisi lemahnya pelaksanaan program oleh pemerintah daerah. Seharusnya, kata dia, harus ada studi yang matang sehingga perencanaan terarah.
“Selama ini banyak catatan kami dalam perencanaan program. Tapi kenyataannya, pelaksanaan di lapangan tidak berdasarkan pada studi urgensi yang matang. Akibatnya, hasil program tidak efektif,” ujarnya.
Nurhamim berharap, Pemkab Gresik segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan UPI dan menyusun langkah strategis agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. “Sehingga kepentingan masyarakat pesisir terakomodasi,” terang Ketua DPD Partai Golkar Gresik ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Gresik, Eko Anandito Putro, menyampaikan bahwa saat ini memang tidak ada aktivitas di UPI. Meski begitu, pihaknya berusaha untuk mempercepat pengoperasian kembali unit usaha tersebut.
“Kami sedang koordinasikan dengan semua pihak termasuk Gresik Property (anak perusahaan BUMD Gresik Migas) dengan harapannya pengoperasian kembali UPI ini bisa segera dilakukan,” bebernya.
Eko mengakui, selama ini sempat terjadi miskomunikasi yang berimbas pada hambatan pemasaran hasil olahan. Hal ini, kata dia, menjadi evaluasi bersama agar ke depan tidak terulang.
“Kemarin memang ada sedikit miss, terutama di sisi pemasaran. Tapi dalam waktu dekat ini, minggu ini kita sudah jadwalkan pertemuan dan koordinasi ulang bersama seluruh pihak terkait,” tutupnya.
