INFOGRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk satu lagi pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait aksi pengeroyokan warga oleh kelompok gangster di Kecamatan Dukun dan Panceng.
Tersangka berinisial PRP (19), warga Benowo, Kota Surabaya, ditangkap petugas di sebuah kos di wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.
Penangkapan PRP menambah daftar tersangka yang berhasil diamankan menjadi enam orang dari total delapan anggota gangster yang terlibat dalam aksi pengeroyokan pada 4 Januari lalu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga merampas tas milik korban saat korban dalam kondisi tidak berdaya.
Baca juga: Sisi Lain di Balik Perburuan Gangster Gresik: Saat Kasih Orang Tua Mengakhiri Pelarian Sang DPO
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka sempat membawa kabur barang berharga milik korban.
“Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban beserta handphone yang berada di dalamnya,” kata Ipda Andi, Selasa (27/1/2026).
Kepada penyidik, PRP mengaku bahwa ponsel yang dicurinya telah diserahkan kepada dua rekan lainnya, yakni DVT dan RZL, yang hingga kini statusnya masih buron.
“Dari delapan tersangka, sudah ada enam yang kami amankan. Sisa dua DPO lainnya masih terus kami kejar,” ungkap Ipda Andi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa PRP ditetapkan sebagai DPO setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. AKP Arya juga mengungkapkan bahwa dalang di balik aksi brutal ini adalah tersangka YF (26), warga Kebomas, yang sebelumnya ditangkap di Mojokerto dengan tindakan tegas terukur.
Baca juga: Otak Pelaku Pengeroyokan di Dukun dan Panceng Sebut Rampas HP Korban Karena Ada Kesempatan
“Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban,” kata AKP Arya.
Selain delapan tersangka utama, pihak kepolisian sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang ikut dalam rombongan konvoi. Namun, karena terbukti tidak terlibat langsung dalam pengeroyokan, mereka hanya dikenakan sanksi wajib lapor.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap dua DPO tersisa untuk menuntaskan kasus tersebut.
