INFOGRESIK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Syahrama, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Sevi Ayu Claudia (30), pengemudi ojek online asal Sidoarjo. Putusan dibacakan dalam sidang pada Senin (6/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, M. Aunur Rofiq, menyatakan seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, terlebih ia merupakan residivis dalam kasus serupa.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan dirubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegas M. Aunur Rofiq saat membacakan putusan.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Ojol Perempuan Terbungkus Kardus di Kedamean Tertangkap, Begini Kronologinya
Hakim menilai hukuman maksimal layak diberikan mengingat rekam jejak kriminal terdakwa. Sebelumnya, Syahrama pernah divonis 20 tahun penjara oleh PN Sidoarjo dalam kasus pembunuhan.
Selain menghilangkan nyawa korban, majelis hakim juga menyoroti dampak sosial dan kerugian materiil yang ditimbulkan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujar hakim.
Majelis menegaskan tidak ada hal yang meringankan, mengingat tindakan terdakwa dinilai sadis dan tidak manusiawi.
Baca juga: Teka-teki Mayat Terbungkus Kardus di Kedamean Terungkap, Ternyata Driver Ojol Perempuan
Usai mendengar putusan, Syahrama tampak emosional dan menangis saat digiring menuju ruang tahanan. Ia memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sehingga vonis belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Sevi Ayu Claudia di dalam kardus di tepi Jalan Raya Kedamean pada Senin, 28 Juli 2025, yang sempat menggegerkan warga sebelum akhirnya diungkap kepolisian.
