INFOGRESIK – Satuan Samapta Polres Gresik berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) yang disembunyikan di dalam kamar pramusaji sebuah warung di Jalan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Minggu (1/3/2026) malam.
Operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadan dari peredaran barang terlarang.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan secara rapi di tempat peristirahatan pramusaji guna mengelabui petugas saat patroli rutin.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi aneka jenis miras, mulai dari tradisional hingga bermerek. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial MP beserta puluhan barang bukti seperti Arak Bali, Atlas, Kawa-Kawa, Anggur Merah, Api, Guinness, dan Arak Tuban.
Baca juga: Jelang Ramadan, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Amankan Puluhan Botol
Seluruh barang bukti beserta pelaku langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah warung yang masih beroperasi hingga larut malam dengan aktivitas yang tidak biasa.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran miras yang dapat merusak kekhusyukan ibadah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada pemilik warung maupun tempat hiburan untuk menghormati bulan suci Ramadan. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Operasi cipta kondisi ini merupakan bagian dari langkah masif Polres Gresik dalam memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Polisi akan terus menyisir titik-titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras di wilayah hukum Gresik.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan gangguan kamtibmas atau tindak kejahatan melalui hotline 110 atau melalui nomor Laporcakrama di 0811-8800-2006.
