INFOGRESIK – Teka-teki kasus pembunuhan sadis Aris Suprianto warga Surabaya yang tinggal di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik akhirnya terungkap. Ternyata motif pembunuhan pria berusia 30 tahun itu karena perampokan.
Kasus pembunuhan sadis itu pertama diketahui Sahrul dan Nur Aini yang tak lain kakak korban. Pada awalnya Sahrul menghubungi telpon Aris Suprianto, namun tak ada jawaban.
Curiga dengan kondisi Aris, kemudian Sahrul mengajak Nur Aini untuk mendatangi rumah sang adik pada Selasa 28 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB untuk mengecek. Namun betapa kagetnya, ternyata Aris sudah meninggal secara mengenaskan. Kepala korban penuh luka bekas hantaman benda tumpul dan di mulut tertancap sebuah pisau. Sedangkan HP dan Sepeda Motor merek PCX raib.
Selanjutnya kedua kakak korban membuat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom mengatakan setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa tersangka pembunuhan adalah dua orang bernama Irfan Suryadi (24) asal Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
“Saat kejadian korban melawan dan kedua tersangka takut diteriaki maling, maka dari itu korban dibunuh. Adapun motifnya ingin menguasai harta benda milik korban berupa HP dan sepeda motor,” kata Kapolres Gresik saat rilis di Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023).
Titik terang kasus pembunuhan ini bermula saat petugas Satreskrim Polresik Gresik ditemukan informasi bahwa HP Samsung A05 milik korban berada di tangan Moh. Alditia Rosyadi (28) warga Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang. Saat diinterogasi diketahui HP tersebut dibeli dari Irfan Suryadi warga Kabupaten Tegal.
Tak ingin buruannya lepas, tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan langsung menuju Kabupaten Tegal dan menangkap Irfan.
Dari sini kemudian kasus pembunuhan terungkap dan total ada 5 orang tersangka diamankan. Selain Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto selaku pelaku pembunuhan. Ada juga 3 tersangka lainnya sebagai penadah barang curian, yakni Moh. Alditia Rosyadi asal Rembang, Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi Utomo asal Kota Semarang selaku penadah sepeda motor Honda PCX Nopol L-3252-DAF milik korban.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, sebelum melakukan aksi sadisnya kedua tersangka mencari sasaran dari media sosial dan intens berkomunikasi. Dari sini kemudian tersangka bisa mengetahui kondisi korban dan harta benda yang dimiliki.
“Lalu disusun rencana untuk melancarkan aksi perampokan,” ungkap Aldhino.
Mantan Kanitjantanras Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, dari pengakuan kedua tersangka diketahui barang milik korban berupa HP dijual seharga Rp600 ribu dan sepeda motor PCX dijual Rp10,5 juta.
“Uang penjualan untuk bayar hutang karena tersangka banyak hutang,” jelasnya.
Tersangka Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto dikenakan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sedangkan Moh. Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi dan Joko Dwi Utomo dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.