INFOGRESIK – Kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan terdakwa Adhienata Putra Deva dan Budi Riyanto, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut keduanya terlibat dalam pemalsuan dokumen SHM sejak 5 Mei 2023. Kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto, yang kini berstatus DPO. “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas JPU.
Anehnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung diproses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor BPN Gresik. Padahal, permohonan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik resmi, Tjong Cien Sieng, yang justru menjadi korban.
“Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi,” tambah JPU.
Terpisah, Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani, menegaskan bahwa Adhienata Putra Deva bukan pegawai internal BPN, melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga.
“Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” terang Fanani, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, hasil kerja mitra surveyor tidak serta-merta digunakan. Semua data tetap melalui prosedur verifikasi dan pengecekan internal ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. Hal ini, kata Fanani, merupakan mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.
Fanani juga menegaskan bahwa ATR/BPN Gresik mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Pihaknya mengapresiasi insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Klarifikasi ini, lanjutnya, bukan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum, dan kami menghormati kewenangan tersebut,” pungkasnya.
