INFOGRESIK – Seringkali muncul anggapan bahwa ketika tidak sedang berlangsung pemilu, anggota Bawaslu menganggur. Stigma inilah yang menurut Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono, tidak benar.
Menurutnya, tugas Bawaslu tidak hanya ada saat tahapan pemilu, melainkan juga di luar tahapan. Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bertema “Transformasi Bawaslu Gresik: Menuju Lembaga yang Modern, Adaptif, dan Informatif” yang digelar Bawaslu Gresik di Hotel Aston Gresik, Kamis (25/9/2025).
“Apasih pekerjaan Bawaslu kalau tidak ada pemilu? Justru saat non-tahapan pekerjaannya lebih berat karena kita melakukan pencegahan dan konsolidasi demokrasi. Setiap pemilih adalah voter, karena kerja Bawaslu tidak pernah selesai,” kata Totok dalam sambutannya.
Ia menekankan, salah satu tugas utama Bawaslu adalah mencegah praktik politik uang.
“Insyaallah dengan bantuan bapak ibu, kita bisa mendiskusikan cara terbaik untuk mencegah politik uang,” tegasnya.
Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Gresik Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Totok juga mengingatkan agar pejabat daerah, ASN, maupun kepala daerah tidak membuat kebijakan yang menguntungkan peserta pemilu. Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari keterlibatan aparat atau praktik cawe-cawe dalam pemilu.
Dalam sambutannya, ia turut menyoroti perubahan kewenangan Bawaslu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Jika sebelumnya Bawaslu hanya memberikan saran atau rekomendasi, kini rekomendasi tersebut berubah menjadi putusan yang wajib ditindaklanjuti. Totok meyakini, hal ini dapat mengurangi jumlah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Insyaallah pemilu ke depan akan menjadi lebih baik. Pemilu 2029 harus lebih demokratis dan adil. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi kekuatan kepada kita semua untuk mewujudkannya,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gresik, Achmad Nadhori, menyampaikan bahwa keberadaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, transformasi kelembagaan ini merupakan bagian dari perjalanan panjang Bawaslu dalam memperkuat peran pengawasan pemilu.
Baca juga: Perjuangkan Nasib Pegawai Non ASN, Ketua DPRD Gresik Pastikan Tak Ada Pemutusan Kerja
“Bawaslu yang awalnya bersifat ad hoc, kini menjadi lembaga permanen. Selama tujuh tahun perjalanan, tidak sedikit tantangan yang kami hadapi, khususnya dalam perbaikan dan penataan kelembagaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawas pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berlangsung lebih baik serta berkualitas.
“Dukungan serta masukan dari seluruh pihak menjadi ikhtiar penting dalam memperkuat kelembagaan pengawas pemilu, agar demokrasi di Gresik dapat berjalan semakin baik,” pungkasnya.
