INFOGRESIK – Memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik bersama tim gabungan melakukan penertibkan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah tempat, Minggu (24/11/2024).
Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Kodim 0817, Panwascam, PKD, serta PTPS menertibkan APK usai melakukan apel siaga di Halaman Kantor Pemkab Gresik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Infomasi Bawaslu Gresik Rozikin
menyampaikan, memasuki masa tenang selama 3 hari 24-26 November atau jelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak 27 November 2024, seluruh APK harus ditertibkan.
“APK ini langsung diturunkan dan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Bawaslu Gresik juga mengapresiasi sebagian pendukung calon yang tertib menurunkan atributnya secara mandiri. Masa tenang sebelum pencoblosan akan berlangsung selama tiga hari, dan selama itu, para peserta Pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye.
“Kami berharap agar para peserta Pilkada bisa mencabut APK mereka secara mandiri. Pengawasan akan dilakukan terus selama masa tenang, dan APK yang masih terpasang akan ditertibkan” ujarnya.
Ditargetkan ada 2.990 APK yang terpasang akan dilepas pada hari ini agar tidak ada lagi APK di ruang publik.
