INFOGRESIK – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik I Gusti Ayu Susilawati akhirnya melantik pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik hasil pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di ruang rapat paripurna, Senin (7/10/2024).
Ada empat pimpinan definitif yang dilantik yakni Muhammad Syahrul Munir sebagai Ketua DPRD Gresik dari Partai PKB. Kemudian, Lutfhi Dawam sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dari Partai Gerindra, Mujid Riduan sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dari Partai PDIP, dan Ahmad Nurhamim sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dari Partai Golkar.
Hadir pelantikan pimpinan definitif DPRD Gresik dihadiri Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah, Forkopimda serta sejumlah pejabat dan perwakilan perusahaan baik BUMN, BUMD, dan swasta.
Ketua DPRD Gresik definitif Muhammad Syahrul Munir mengatakan, setelah dilantik pihaknya segera melakukan pembentukan alat kelengkapan DPRD Gresik.
“Mulai Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda), serta Komisi-Komisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembentukan alat kelengkapan harus segera diselesaikan karena berbagai tugas kedewanan sudah di depan mata.
“Mulai menuntaskan pembahasan Ranperda Tatib hingga Rancangan APBD 2025,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya meminta seluruh pihak untuk bersama-sama segera merealisasikan APBD 2024. Dengan tujuan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Gresik.
“Untuk itu kami mohon dukungan dari semua pihak baik teman-teman dewan eksekutif maupun lembaga masyarakat BUMN dan stakeholder semua yang terkait agar program-program pembangunan yang ada di Kabupaten Gresik dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rencana program jangka menengah maupun jangka panjang,” kata Syahrul.
Sementara itu, Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan pihaknya atas nama pribadi dan juga Pemerintah Kabupaten Gresik menyampaikan selamat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gresik yang baru saja diresmikan pengangkatannya pada hari ini.
“Mudah-mudahan nanti bisa memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Gresik sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014,” terangnya.
Ia menjelaskan, kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat check and balance. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah sehingga terjamin kesinambungan kelembagaan pemerintah.
“Kolaborasi dan kerja kolektif antara DPRD dengan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon dalam pemecahan persoalan-persoalan yang ada di daerah sehingga semua program pembangunan yang telah direncanakan berjalan dengan baik sesuai dengan visi misi dan program bupati dan wakil bupati,” pungkasnya.