INFOGRESIK – Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT. Smelting untuk pembelian beras tak layak konsumsi.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu yakni Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah, dan Ketua BPD Manyar Nur Hasyim. Mereka langsung dibawa ke Rutan Banjarsari Cerme, Kamis (26/9/2024) malam.
Diketahui, tiga orang tersangka tersebut datang ke Kejari Gresik dengan didampingi pengacara sejak pukul 13.00 WIB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif hingga ada penetapan status tersangka.
Kajari Gresik, Nana Riana mengaku prihatin atas perkara ini. Menurutnya, penyalahgunaan angaran untuk kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak ini menjadi prioritas dan atensi.
“Kejaksaan memberikan atensi tegas dan pemeriksaan cepat pada perkara ini karena menyangkut kebutuhan pokok dan kemaslahatan pada masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan Nana Riana, penyidik telah memeriksa 107 orang saksi atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT. Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.
“Pemdes Roomo pertahun mendapatkan dana CSR dari PT Smelting senilai Rp1 Milyar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian beras sekitar Rp325 juta yang dibagikan dua tahap,” terangnya.
Tahap pertama beras dibagikan kepada 1.150 rumah dengan alokasi dana Rp150.650.000 atau sekitar 11 ton. Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi.
“Tidak hanya itu, pada Musdes disepakati harga beras perkilo Rp14 ribu. Akan tetapi dibelanjakan dengan harga jauh lebih murah. Sehingga beras yang dibagikan jelek, bau apek, dan tak layak konsumsi,” kata Nana Riana.
Menurutnya, dari keterangan 107 saksi yang sudah diperiksa. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat, sehingga menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan mark up pembelian beras tersebut.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda menambahkan, beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo semestinya seharga Rp14.000 perkilo. Namun, faktanya jauh dibawah itu.
“Pihak PT Smelting sudah dua orang yang diperiksa. Pihaknya memastikan tidak ada hubungannya dengan pemberian CSR. Namun, perusahaan disarankan penyaluran CSR dalam bentuk barang,” jelasnya.
Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.
“Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggeruduk kantor Balai Desa imbas pemberian bantuan beras tak layak konsumsi, Selasa (17/9/2024).
Warga menuntut adanya transparasi pengunaan dana. Apalagi beras yang diberikan tidak layak konsumsi. Sehingga diduga ada penyelewengan dalam pengadaan beras.