Hak Jawab BPJS Kesehatan Gresik Terkait Berita ‘Tiga Warga di Duduksampeyan Tertimpa Bangunan Akibat Angin Puting Beliung, Kini Kesulitan Bayar Rumah Sakit’

oleh Khanif Rosidin
Logo BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa/Infogresik)

Menindaklanjuti adanya pemberitaan “Tiga Warga di Duduksampeyan Tertimpa Bangunan Akibat Angin Puting Beliung, Kini Kesulitan Bayar Rumah Sakit” yang dimuat oleh infogresik.id pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 (Tiga Warga di Duduksampeyan Tertimpa Bangunan Akibat Angin Puting Beliung, Kini Kesulitan Bayar Rumah Sakit – info GRESIK), maka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers BPJS Kesehatan Cabang Gresik mengajukan Hak Jawab sebagai berikut:

1. Pada pemberitaan tersebut dituliskan pernyataan dari pihak RS Ibnu Sina “tidak bisa (menggunakan BPJS, red) karena bencana alam dan pihak BPJS belum bisa dihubungi”. Kemudian dari kejadian tersebut muncul potensi resiko informasi yang beredar bahwa BPJS Kesehatan masih meminta peserta membayar biaya rumah sakit.

2. Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengecekan di lapangan didapati bahwa:
a. Pihak rumah sakit menyampaikan kepada peserta terkait penjaminan pelayanan sedang dalam proses koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, namun disimpulkan bahwa pihak BPJS Kesehatan belum bisa dihubungi.

b. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, pasal 51 ayat (1), bahwa status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Selanjutnya, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota. Dengan kata lain penetapan status Bencana Alam seharusnya ditetapkan oleh pihak yang berwenang atau mempunyai kapasitas untuk menetapkan. Dari ketentuan tersebut, maka peristiwa yang menimpa tiga warga tersebut tidak termasuk kategori bencana alam seperti kriteria yang dimaksud sehingga pelayanan kesehatannya dapat dijamin oleh Program JKN.

c. Terkait informasi yang diperoleh dari tim infogresik.id yang menyatakan bahwa salah satu warga yang menjadi korban atas nama Karniti diminta melakukan pembayaran di rumah sakit dimana sebenarnya adalah pembayaran tunggakan iuran JKN yang sudah menjadi kewajiban setiap peserta JKN. Sampai dengan tanggal 30 November 2022 peserta an. Karniti terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri yang memiliki kewajiban membayar iuran JKN setiap bulan. Adapun peserta dimaksud belum melakukan kewajiban pembayaran sejak bulan Januari 2022 yang menyebabkan status kepesertaannya menjadi non aktif. Agar dapat aktif kembali dan memanfaatkan pelayanan BPJS Kesehatan, maka peserta diwajibkan membayar tunggakan iuran dimaksud.

d. Sehubungan dengan telah berlakunya Program UHC di Kabupaten Gresik, serta melihat kriteria peserta UHC maka status kepesertaan JKN atas nama Karniti dapat dialihkan dari PBPU menjadi PBPU Pemerintah Daerah (iurannya dibayarkan oleh Pemerintah) mulai tanggal 1 Desember 2022.
e. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Jawab”. Maka kami meminta agar Hak Jawab yang kami ajukan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Kepala BPJS Kesehatan Gresik

Tutus Novita Dewi

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar