INFOGRESIK – Dua korban angin puting beliung yang tertimpa bangunan pos ojek roboh di Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik yakni Karniti (56) dan Sucipto (50) hingga saat ini masih dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Ibnu Sina Gresik.
Sedangkan Ajiz warga Desa Tumapel yang mengalami infeksi pada kaki yang sebelumnya dirawat di UPT Puskesmas Duduksampeyan sudah pulang ke rumah.
Korban Karniti bercerita bahwa dirinya pada Selasa (29/11) sore berteduh di pos ojek Desa Tumampel lantaran sedang terjadi hujan deras disertai angin kencang. “Saya dari sawah terus berteduh di pos ojek. Tiba-tiba bangunan pos ojek roboh dan menimpa kaki kanan saya,” kenang Karniti saat ditemui di ruang Dahlia IGD RS Ibnu Sina, Rabu (30/11/2022).
Kondisi lebih naas juga dirasakan Sucipto (50) warga Desa Pandan Pancur Kec. Deket Kab.Lamongan yang mengalami patah kaki kiri dan punggung. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini tampak lemas dan banyak tidur.
Kepala Desa Tumapel Ziadatul Akmal yang menjengguk kedua korban mengatakan bahwa, kondisi korban masih kesulitan bergerak. Apalagi Sucipto masih sering mengerang kesakitan.
Terkait pembiayaan korban, dirinya menjelaskan, untuk Karniti yang sudah memiliki BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 mempunyai tunggakan 11 kali pembayaran atau senilai Rp. 385 ribu. Sehingga keluarga korban tadi pagi sudah membayar.
“Untuk sekarang sudah diproses ke UHC (Universal Health Coverage) Pemkab Gresik,” jelasnya.
Sementara untuk korban Sucipto saat ini lebih banyak istirahat. Meski pembiayaan sudah di cover UHC Pemkab Gresik, namun hingga kini belum ada kepastian di rujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya atau kemana.
“Tadi sudah di periksa dokter, katanya harus dirujuk ke Dr. Soetomo karena disini tidak alatnya. Tapi harus nunggu 2 sampai 3 hari untuk mengecek kondisi pasien,” terang Ziadatul.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Ibnu Sina Gresik dr. Soni menyatakan bahwa pembiayaan pasien korban bisa dicover UHC selama bencana tidak ditetapkan status bencana oleh pemerintah. Dirinya menambahkan, pasien Karniti ini peserta BPJS mandiri kelas 3 dan memiliki tunggakan premi sejak bulan Januari 2022.
“Keluarga sudah membayar premi sebesar 385 ribu dan belum bayar denda. Itu tunggakan. Bila kurang dari 2 tahun nunggaknya gak dibayar dulu ndak apa-apa. Bisa masuk BPJS/UHC,” ucap dr. Soni.
“Sesuai arahan DPJP (dokter penanggung jawab pelayanan) pasien di ruang rawat inap rencana dirujuk ke RSAL Dr. Ramelan Surabaya. Petugas ruangan sudah berkoordinasi dengan petugas RSAL. Akan segera berangkat dirujuk jika RSAL telah siap menerima pasien ini,” tambah dr. Soni melalui dr. Santi.
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit atas laporan warga yang mengalami peristiwa dampak angin puting beliung yang terjadi kemarin. Untuk pelayanannya dapat dijamin JKN. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007, pasal 51, bahwa status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
“Artinya peristiwa yang menimpa warga tersebut tidak termasuk bencana seperti kriteria yang dimaksud dan pelayanan kesehatannya dapat dijamin JKN,” ujar Tutus.
Sebaliknya, lanjut Tutus, apabila sebuah peristiwa yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana (alam, non alam, sosial) maka penjaminan pelayanannya bukan menjadi ranah BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 52 bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah merupakan pelayanan yang tidak dijamin JKN.
“Selanjutnya apabila peserta JKN di rumah sakit ada kendala terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit bisa menghubungi petugas pengadilan dan informasi BPJS Kesehatan yang nama dan nomor teleponnya telah dipasang di loket pendaftaran, lift dan beberapa spot yang ada di rumah sakit, atau bisa melalui Aplikasi Mobile JKN (Fitur Pengaduan Layanan JKN) dan juga pengaduan melalui Care Center 165,” terangnya.
“Sehubungan dengan telah berlakunya Program UHC di Kabupaten Gresik, serta melihat kriteria peserta UHC maka status kepesertaan JKN atas nama Karniti dapat dialihkan dari PBPU menjadi PBPU Pemerintah Daerah (iurannya dibayarkan oleh Pemerintah) mulai tanggal 1 Desember 2022,” pungkasnya.