INFOGRESIK – Indonesia bersiap menyongsong lembaran baru dalam penegakan hukum pidana. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, muncul tantangan besar sekaligus harapan untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.
Urgensi penyiapan ekosistem hukum ini ditekankan oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional yang digelar Peradi Gresik di Kantor Pemkab Gresik, Kamis (27/11/2025).
Wamen Otto menyoroti peran krusial Aparat Penegak Hukum (APH) dan pentingnya penyamaan persepsi. Implikasi dari KUHP baru sangat signifikan. Menurutnya, perubahan ini harus diimbangi dengan pemahaman utuh dari semua elemen, mulai dari advokat, akademisi, hingga masyarakat umum. Jika tidak, proses transisi menuju hukum pidana baru akan tersendat.
“Acara ini sangat penting. KUHP baru akan berlaku Januari 2026, karena itu semua harus tahu. Advokat harus paham saat mendampingi klien, akademisi harus tahu dasar hukumnya, dan masyarakat juga perlu memahami aturan yang berlaku,” ujar Wamen Otto.
Baca juga: Kemenham Jatim Dorong Perda Ketenagakerjaan Gresik Beri Ruang Luas bagi Penyandang Disabilitas
Salah satu semangat utama yang dibawa oleh KUHP ini adalah pembersihan dari unsur kolonial. Otto menegaskan bahwa naskah hukum pidana yang baru ini telah disusun berdasarkan kebutuhan dan jati diri bangsa.
“Yang penting isinya benar-benar relevan. Tidak ada lagi nuansa kolonial di dalam undang-undang ini,” tegasnya.
Dalam konteks penegakan hukum yang berkeadilan, Wamen Otto secara khusus menyoroti perubahan fundamental dalam penerapan pidana mati. Di bawah KUHP baru, ancaman hukuman mati tidak lagi menjadi satu-satunya opsi, melainkan harus disertai alternatif hukuman dan ancaman lain.
“Ini menunjukkan semangat baru. Pemerintah ingin memastikan bahwa hukuman mati diterapkan dengan sangat ketat dan penuh kehati-hatian,” jelasnya.
Perubahan tersebut menjadi refleksi fokus pada asas legalitas dan pedoman pemidanaan yang lebih hati-hati, sebuah langkah maju menuju hukum pidana yang mempertimbangkan berbagai aspek keadilan dan kemanusiaan.
Baca juga: Tinjau Sekolah Rakyat di Gresik, Mensos RI Pastikan Pendidikan Siswa hingga Pemberdayaan Wali Murid
Di sisi lain, isu sosial seperti larangan judi tetap mendapat perhatian. Otto mengingatkan bahwa meskipun ada pro dan kontra di masyarakat, perjudian telah lama bertentangan dengan norma hukum dan sosial. “Di sinilah peran pemerintah untuk terus memberantasnya,” ucapnya.
Ketua Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi, menegaskan bahwa seminar tersebut menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menyiapkan para advokat agar siap sepenuhnya menghadapi perubahan.
“Kita ingin teman-teman advokat siap. KUHP baru membawa banyak perubahan, dan peran penasihat hukum sangat besar untuk membela hak-hak terdakwa,” tutur Kukuh.
Menariknya, Kukuh juga menyinggung adanya ruang bagi kearifan lokal (local wisdom) dalam implementasi KUHP baru, yang dapat diakomodasi melalui peraturan daerah. Ia mencontohkan kasus sabung ayam di Bali, yang diizinkan berdasarkan Perda.
“Artinya, ada fleksibilitas yang tetap menghormati budaya daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyambut baik inisiatif seminar ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyelenggarakannya.
“Semoga seminar ini bisa memberikan pemahaman kepada kita semua tentang pemberlakuan KUHP yang baru ini,” ungkapnya.
