INFOGRESIK – Warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik resah dengan maraknya cafe yang menyelenggarakan live music. Untuk itu, puluhan warga mendatangi pemilik cafe guna memberikan surat imbauan larangan kegiatan tersebut, Sabtu (23/12/2023) malam.
Hal itu dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan di wilayah Desa Suci. Para warga ini dipimpin oleh Ketua Tanfidziyah NU Ranting Suci, Khoirul Huda didampingi petugas Polsek Manyar, dan Satpol PP Gresik.
Ketua Tanfidziyah NU Ranting Suci, Khoirul Huda mengatakan bahwa warga selama ini sudah resah dengan adanya live musik hingga larut malam. Padahal sudah ada Peraturan Desa Suci Nomor 6 Tahun 2013 yang salah satu isinya tentang larangan menyediakan fasilitas/peralatan karaoke, live music, dan sejenisnya.
“Sebenarnya sudah ada aturan yang ditandatangani pengusaha cafe saat pendirian. Tapi seringkali dilanggar,” ujar Huda, Minggu (24/12/2023).
Pria yang juga Anggota DPRD Gresik ini menambahkan, selain mendatangi cafe di Jalan Raya Panggang, pihaknya juga mendatangi warung kopi (warkop) di Jalan Poros Banjar yang menyediakan jasa karaoke.
“Bayangkan, untuk menertibkan segelintir cafe seperti ini saja sudah butuh tenaga ekstra. Gimana nantinya jika kita biarkan terus menerus dan satu per satu muncul di Desa Suci. Siapa lagi yang akan sadar hal itu sebelum kita warga Suci bertindak secepat mungkin,” kata Huda.