INFOGRESIK – Ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Gresik dan dari berbagai wilayah di Indonesia bakal melakukan aksi damai di Jakarta menuntut perpanjangan masa jabatan pada Selasa (17/1/2023).
Ratusan Kades di Gresik itu yang berangkat menuju Jakarta menggunakan bus maupun kendaraan pribadi, Senin (16/1).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dikatakan bahwa masa jabatan Kades selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kades bisa menjabat selama tiga kali periode atau 18 tahun.
Aturan ini yang menurut Kades ingin diubah. Menjadi tiap masa jabatan selama 9 tahun dan maksimal 2 periode. Hal itu dikarenakan untuk membangun desa butuh waktu yang tak sebentar. Apalagi efek konflik Pilkades cenderung lama.
Aksi demo Kades ke Jakarta tersebut mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya Dewan Pertimbangan DPC Partai Demokrat Gresik Syaiful Fuad.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Fuad, penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun itu sangat penting untuk didukung. “Dengan tambahan ini saya yakin para kepala desa akan bisa menata dan bekerja secara maksimal serta efektif untuk memajukan desanya,” ujar Cak Fuad.
Tak hanya itu, lanjut Cak Fuad, yang terpenting adalah penambahan masa jabatan dapat menekan konflik dampak Pilkades. “Intinya masa jabatan maksimal 18 tahun, namun perubahan ini punya sisi positif,” ungkapnya.