INFOGRESIK – Kasus investasi bodong yang menjerat selebgram Gresik, RPW, memasuki babak baru, di mana ia harus berhadapan langsung dengan penyidik pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan 30 tahun ini terpantau memenuhi panggilan tim penyidik di ruang Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gresik pada Selasa (9/12/2025). Kali ini ia datang didampingi kuasa hukumnya.
Proses pemeriksaan terhadap RPW berlangsung maraton. Dimulai tepat pukul 11.00 WIB, RPW berada di bawah interogasi penyidik Polres Gresik selama lebih dari empat jam.
Pemeriksaan yang intens ini bertujuan untuk menggali lebih dalam perannya dalam skema investasi kuliner fiktif yang telah merugikan para investor hingga mencapai Rp3 miliar.
Sayangnya, RPW memilih bungkam seribu bahasa saat dicegat awak media usai menjalani proses hukum tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Selebgram Gresik Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong Skema Ponzi
Raja Iqbal Islami, kuasa hukum RPW, tampil ke depan dengan nada pembelaan yang menekankan faktor kemanusiaan dan tanggung jawab kliennya pasca-ditinggal wafat suami.
“Pasca pihak suami meninggal dunia, seluruh urusan bisnis dibebankan kepada klien kami,” ujar Raja.
Ia menjelaskan bahwa kliennya saat ini tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga mengasuh dua anak yang masih kecil dan berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Raja, RPW hanya bertugas sebatas mempromosikan investasi kuliner tersebut melalui media sosial, tanpa mengetahui detail mekanisme bagi hasil atau perjanjiannya. Pihaknya bersikeras bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, mengingat bisnis kuliner itu tertuang dalam perjanjian tertulis.
“Kami menyadari nominal yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan awal, namun klien kami sudah berusaha membayar bagi hasil keuntungan semampunya,” ungkapnya.
Baca juga: Diiming-imingi Untung Besar, Sejumlah Orang Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Selebgram Gresik
Mengenai total kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 miliar, Raja belum dapat mengonfirmasi, menyatakan bahwa kliennya masih mengkalkulasi jumlah investasi yang masuk, termasuk keuntungan yang telah dibayarkan. “Klien kami tetap beriktikad baik untuk melakukan pengembalian kepada investor,” ucapnya.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap RPW.
Keputusan ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yakni tersangka kooperatif selama proses penyidikan dan selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak ada upaya menghilangkan barang bukti karena barang bukti yang diperlukan telah disita penyidik, serta tersangka masih memiliki dua orang anak yang masih kecil yang perlu dinafkahi selama proses penyidikan.
Sebagai gantinya, Arya menegaskan RPW diwajibkan wajib lapor ke Polres Gresik seminggu sekali. “Ini kami kejar biar segera dilimpah ke kejaksaan,” terang Arya kepada Infogresik, Rabu (10/12/2025).
