INFOGRESIK – Kasus pencurian sepeda motor merk Honda Beat Nopol L-3274-BX di Gudang Las Jalan Mayjen Sungkono Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik pada 25 April 2022 lalu akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Gresik.
Tersangka Moch. Rifai (30) asal Semampir Kota Surabaya berhasil dibekuk petugas saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna biru Nopol L-2180-HT di jalan Mayjen Sungkono Desa Sekarkurung, Kec. Kebomas.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis mengatakan, pelaku Rifai sudah merencanakan melakukan pencurian saat bertemu dengan HS (DPO) di warung kopi, Jl. Jatipurwo Kelurahan Ujung, Kota Surabaya. Mendapat ajakan kerja (mencuri), HS kemudian pulang ke rumah untuk mengambil kunci T. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX Nopol L-2180-HT warna biru milik Rifai mereka lantas mencari sasaran di Kabupaten Gresik.
Ketika kedua pelaku melintas di depan gudang las di Desa Sekarkurung ada sepeda motor Honda Beat yang terparkir dengan posisi dikunci setir.
Nopol L-3274-BX warna putih yang diparkir di gudang Las Jl. Mayjen Sungkono Ds. Sekarkurung Kec. Kebomas Kab. Gresik dengan posisi dikunci setir.
“Pelaku HS langsung merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan,” ungkap Azis, didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (30/11/2022) sore.
Aksi pencurian sepeda motor milik Moh. Ridwan (33) ini terungkap berkat adanya rekaman CCTV di depan warung kopi, di dekat gudang las tempat lokasi pencurian.
“Setelah berhasil melakukan pencurian kemudian sepeda motor langsung dijual di Madura kepada saudara IDS (DPO) dengan harga Rp. 3 juta,” jelas Kapolres Gresik.
Usai dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku Rifai tak hanya sekali saja melakukan aksi pencurian. Tetapi juga dibeberapa wilayah di Kabupaten Gresik. Seperti pencurian sepeda motor Honda Vario warna biru hitam di Jl. KH. Syafii Ds. Suci Kec. Manyar, 1 sepeda motor Yamaha Mio di Desa Ambeng-ambeng Kec. Duduksampeyan dan 1 sepeda motor Honda Beat warna hitam di Kos-kosan Desa Sembayat Kecamatan Manyar.
Semua kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual kepada IDS alamat Desa Bepajung Kec. Bangkalan Madura dengan harga Rp. 1,2 juta sampai Rp. 3 juta tiap unitnya.
Dari tangan pelaku Rifai, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 sepeda motor Yamaha NMAX warna biru Nopol L-2180-HT, 1 celana pendek, jaket dan helm.
Pelaku dijerat pas 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.