INFOGRESIK – Kelakuan MPW (15) asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sungguh keterlaluan. Pelajar SMP ini tega mencuri kendaraan sepeda motor milik tetangganya.
Aksi pencurian sepeda motor Honda Scoopy No. Pol S 2603 VN warna hitam ini, terjadi pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Perumahan Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo.
Korban bernama Dias Krisnanta Imron Saputro awalnya pulang ke rumah dari tempat kerja pada Senin, 30 Juni 2025. Ia kemudian memarkirkan motor miliknya di teras rumah.
Korban baru menyadari motornya hilang usai salat subuh. Setelah berkoordinasi dengan Ketua RT dan memeriksa CCTV, korban segera melapor ke Polsek Driyorejo.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencium keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Yogyakarta. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (1/7/2025) sore.
Pelaku sempat mengalami kecelakaan dua kali selama dalam pelarian, masing-masing di wilayah Druwo Parangtritis dan Solo dekat Bandara.
Upaya cepat dan sigap jajaran Polsek Driyorejo dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), membuahkan hasil. Pelaku berinisial MPW tersebut berhasil diamankan di wilayah Sleman, Yogyakarta, hanya dalam waktu singkat setelah kejadian dilaporkan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Maheni melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dapat dilakukan berkat hasil koordinasi dan kerja cepat tim Buser Polsek Driyorejo dengan bantuan Resmob Opsnal Polres Gresik dan Polsek Kalasan, Polresta Sleman.
“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim kami berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Sleman, Yogyakarta,” jelas Kompol Musihram.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol S 2603 VN warna hitam, 1 buah STNK dan kunci remot, 1 buah sarung biru, 1 buah baju warna pink, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah peci hitam, serta 1 buah sandal.
Kompol Musirham juga menyampaikan modus operandi yang dilakukan pelaku saat menjalankan aksinya. Pelaku masuk ke dalam rumah, mengetahui di dalam dashboard terdapat kunci motor yang ditinggal. Selanjutnya, pelaku mengambil motor tanpa ada kendala.
“Pelaku MPW berstatus pelajar SMP, memanfaatkan kelengahan korban, mengincar kunci motor yang diletakkan di dashboard,” ungkapnya.
Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Driyorejo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
