Berikan Kepastian Hukum, Program PTSL Disambut Baik Warga Desa Segoromadu

oleh Khanif Rosidin
Dilakukan secara transparan, pelaksanaan program PTSL di Desa Segoromadu disaksikan Camat dan Kapolsek Kebomas. (Foto: Ist/Infogresik)

INFOGRESIK – Sebanyak 67 bidang tanah di Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik berhasilkan diikutkan Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Hasilnya kini warga mendapatkan kepastian hukum tanah yang dimiliki.

Keberhasilan program PTSL tersebut disambut baik oleh warga Desa Segoromadu. Bahkan, 21 bidang sudah berhasil disertifikatkan dan telah diserahkan kepada pemilik.

Kepala Desa Segoromadu, Eko Wahyudi menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan program prioritas nasional, yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

”Alhamdulilah dalam pelaksanaan PTSL. Permohonan sertifikat akan menjadi pasti dan dipermudah,” katanya, Rabu (28/2/2024).

Kemudian dengan terbitnya sertifikat ini, Kades Eko menyampaikan berarti status kepemilikan tanah warga yang ada di desa sudah jelas.

Lebih dari itu, sertifikat juga bernilai guna sebagai modal untuk membuka usaha, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Bahkan aset desa pun kini sudah jelas dan tersertifikasi, jadi kami sangat senang adanya program ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PTSL Desa Segoromadu, Edi Saputro menyampaikan, setiap pemohon dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku SKB 3 Menteri yakni 150 ribu dan Perbub No.16/2022 tambahan biaya persiapan PTSL yakni 350 ribu.

Uang tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh panitia PTSL dan bukan merupakan retribusi dan/atau pengutan dari Pemda maupun Pemerintah Desa/Kelurahan adapun rinciannya dapat dipergunakan sebagaimana pasal 10 ayat 4.

“Alhamdulillah, sukses dan tidak ada kendala, biayanya sesuai aturan yang berlaku mengacu SKB 3 Menteri dan Perbup Gresik. Pembayaran itu juga telah disepakat melalui musyawarah bersama,” ujarnya.

Edi menambahkan, biaya yang telah dikeluarkan itu jauh lebih murah dibandingkan mengurus melalui notaris. Bahkan, warga akan akan menggelar tasyakuran karena program ini selesai.

“Kami sangat bahagia dapat sertifikat tanah, bahkan akan syukuran. Ada loh, yang ketika tanya ke notaris biaya sertifikasi tanah sampai puluhan juta, tapi lewat PTSL ini gratis hanya mengganti biaya persiapan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar