INFOGRESIK – Masih banyaknya orang yang menggunakan jaring trawl dan cantrang untuk menangkap ikan di laut membuat sejumlah nelayan tradisional di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik resah.
Mereka pun wadul ke anggota DPRD Gresik Muhammad Kurdi dan meminta agar ada tindakan tegas terhadap oknum pengguna jaring tangkap tersebut. Apalagi sudah ada aturan terkait larangan penggunaan jaring trawl dan cantrang.
Akan tetapi kenyataannya masih banyak nelayan memakai jaring trawl dengan dalih hasil tangkapan ikannya lebih banyak.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi usai Sosialisasi Perda di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Minggu (1/12/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Kurdi ini, aparat terkait harus tegas untuk menindak oknum pengguna alat tangkap terlarang. Meski begitu, permasalahan ini harus bisa diselesaikan antar sektor sehingga tak menimbulkan konflik horizontal antar nelayan.
“Aparat dan pemerintah harus tegas, namun untuk menyelesaikan tetap harus tepat agar tidak sampai terjadi konflik horisontal antar nelayan,” ungkapnya.
Soal trawl dan cantrang, Kurdi menyampaikan pihaknya juga telah menjalin komunikasi Dinas Perikanan Gresik. Pemerintah ke depan, berencana menyusun nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan laut.
“Meski pengawasan laut menjadi kewenangan provinsi, kami di tingkat kabupaten berupaya mencari solusi. Salah satunya melalui MoU yang akan menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggaran tersebut,” terangnya Kurdi.
Selain hal tersebut, Kurdi juga meminta agar Dinas Perikanan melakukan program pemberdayaan nelayan sebagai alternatif kegiatan ekonomi, sehingga tak tergantung bantuan sosial (Bansos) saat ‘Baratan’.
“Kami berusaha mendorong nelayan untuk memiliki alternatif penghidupan. Ini akan terus kami sampaikan kepada dinas terkait agar menjadi program selain bantuan sosial yang hanya datang pada setahun sekali, itupun tidak banyak hanya sekitar 5 ribu nelayan se-Kabupaten Gresik,” pungkasnya.