INFOGRESIK – Usai mencuat kasus dugaan penipuan dan pengelapan investasi yang dilakukan selebgram RPW dan suaminya SJF (31 tahun) asal Kecamatan Sidayu, kini para korban mulai mendatangi Mapolres Gresik.
Salah satunya, perempuan berinisial SA asal Kecamatan Gresik. Dengan didampingi sang suami, SA, perempuan berusia 24 tahun ini mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik, Jum’at (14/2/2025).
Dia bercerita, pada awalnya kenal RPW saat menggunakan jasa selebgram ini untuk mempromosikan usaha pakaian yang dimilikinya pada awal tahun 2022. “Dulu saya endorse Rista (RPW, red). Kemudian karena dia sering posting membuka investasi dengan keuntungan besar akhirnya saya tertarik,” terang SA saat ditemui Infogresik di Mapolres Gresik.
Dalam postingannya, RPW menawarkan keuntungan Rp1.000.000 per 3 bulan untuk nominal investasi Rp5.000.000. Iming-iming tersebut membuat SA memberanikan diri untuk investasi sebesar Rp 50.000.000 pada 13 Oktober 2022.
“Satu minggu kemudian atau 20 Oktober 2022 saya kembali mentransfer uang sebesar Rp100 juta,” ujarnya.
Meski belum mendapatkan keuntungan dan hanya mendapat surat perjanjian kerjasama investasi, pedagang toko sembako itu terus menambah jumlah investasi ke RPW. Hal ini lantaran RPW seringkali membuat promo khusus pada momen-momen tertentu, misalnya pada saat akhir tahun. Yang awalnya hanya untung Rp1.000.000 per 3 bulan, naik Rp200.000 atau menjadi Rp1.200.000 untuk nominal investasi Rp5.000.000.
“Bulan November dan Desember saya kembali investasi Rp40 juta. Jadi selama 3 bulan saya sudah berinvestasi Rp190 juta,” bebernya.
SA mengaku total yang diinvestasikan ke RPW hingga Desember 2023 mencapai Rp430 juta. Dia juga mengaku jarang sekali mengambil uang modalnya. “Biasanya saya hanya ambil laba atau keuntungannya saja. Untuk modal saya biarkan,” katanya kesal.
Pada awal tahun 2024. SA mulai curiga pada RPW karena saat diminta uang hasil investasi, dia seringkali beralasan terkena musibah. Mulai dari pegawai kabur, tidak berjualan hingga jadi korban pencurian.
“Biasanya minta pencairan ditunda atau dicicil sebagian,” ungkapnya sambil menunjukan pesan WhatsApp-nya dengan RPW.
SA mengaku belum menghitung pasti kerugian yang ia alami. Dia berharap agar kejadian yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi orang-orang.
“Kita harus hati-hati kalau ditawari investasi dengan keuntungan besar,” pesannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah orang di Kabupaten Gresik diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan investasi yang dilakukan pasangan suami istri berinisial SJF (31 tahun) dan selebgam RPW asal Sidayu. Ditaksir, kerugian yang dialami puluhan orang ini mencapai miliaran rupiah.
Akibat kejadian tersebut, salah satunya pria berinisial IB mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp150 juta. Ia kemudian bersama korban lainnya melaporkan SJF dan RPW ke Polres Gresik pada 6 Januari 2025 atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Sementara, Kapolres Gresik AKBP Rovan Mahenu ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban. “Masih pemeriksaan para saksi,” tegasnya.
