INFOGRESIK – Polisi akhirnya menetapkan Retno Wulandari, bandar arisan yang merugikan puluhan warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, sebagai tersangka.
Penetapan status sebagai tersangka dilakukan Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik usai memeriksa 9 orang saksi atas kasus yang menelan kerugian mencapai 1,7 miliar rupiah tersebut.
Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi, menjelaskan dalam melakukan penyidikan, setidaknya ada 9 saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Seluruhnya berstatus sebagai korban,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Hasil keterangan dari para saksi, korban yang berjumlah sekitar 82 orang itu, mengalami kerugian dengan nominal yang beragam, dengan kisaran Rp 20 – 40 juta. Diduga, RW melakukan dugaan penggelapan dengan total senilai 1,7 miliar rupiah.
“Pada korban mengaku terpedaya. Apalagi korban dijanjikan mendapatkan keuntungan Rp21 juta dalam sekali undian,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan RW sebagai tersangka. Meski demikian, pihaknya tengah melakukan pemanggilan sebelum melakukan proses penahanan.
“Akan kami lakukan secepatnya,” imbuh Alumnus Akpol 2021 itu.
Diberitakan sebelumnya, pada 4 November lalu para korban melaporkan Retno Wulandari (RW) atas dugaan penipuan. Para korban mengaku tergiur dengan keuntungan mengikuti arisan yang sudah berlangsung sejak 2021 tersebut.
Dengan bermodalkan Rp150.000 tiap slotnya, korban bisa meraup keuntungan hingga Rp21 juta.
“Pengundian arisan dilakukan seminggu sekali,” ucap Muhammad Cholid, pelapor sekaligus korban.
Iming-iming tersebut membuat jumlah anggota arisan mencapai 141 orang. Namun, kecurigaan mulai muncul sejak proses pengundian dilakukan. “Sudah ada 59 orang yang mendapat undian. Namun kami tidak pernah tahu siapa orang-orang tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan jumlah peserta arisan, proses pengundian arisan rampung pada Juni 2024. Sayangnya, masih ada 82 anggota arisan yang belum mendapat giliran undian. “Saya merugi hingga Rp30 juta lebih,” keluhnya.
“Menjanjikan Oktober 2024 untuk memenuhi kewajibannya. Namun sampai saat ini tak kunjung dibayarkan,” tandas Cholid.