INFOGRESIK — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gresik bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui Posko Aduan E-Asmara. Dua pimpinan legislatif, yakni Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan Ketua Komisi II Wongso Negoro, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua BK DPRD Gresik, Muhammad Ainul Yaqin, menegaskan bahwa seluruh laporan dari masyarakat akan diproses secara profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Semua aduan masyarakat tentu akan diproses sesuai aturan. Jadi nanti dilihat dan dipelajari terlebih dahulu,” ungkap politisi muda Partai NasDem tersebut, Jumat (5/6/2026).
Sebagai langkah awal, BK telah memanggil dan mengklarifikasi Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, pada Kamis (4/6/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan insiden adu mulut antara Syahrul dan sejumlah pedagang terdampak penertiban lapak di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, yang sempat viral di media sosial.
Sementara itu, Ketua Komisi II Wongso Negoro dilaporkan secara terpisah terkait persoalan izin operasional destinasi wisata Jati Sewu.
Usai memberikan keterangan kepada BK, Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyatakan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan telah membeberkan kronologi utuh terkait insiden yang menyeret namanya tersebut.
Baca juga: Kembalikan Fungsi Saluran Air, Satpol PP Gresik Robohkan 43 Bangunan Liar di Driyorejo
“Siang ini (Kamis, red) saya menghadap Ketua Badan Kehormatan DPRD Gresik, Pak Muhammad Ainul Yaqin, untuk menyampaikan kronologi kejadian yang viral beberapa waktu lalu sekaligus menyerahkan data yang diperlukan,” ujar Syahrul.
Syahrul menambahkan, dirinya menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya tahapan berikutnya kepada Badan Kehormatan. BK DPRD Gresik kini tengah mengkaji seluruh berkas dan keterangan guna menentukan langkah atau sanksi etik selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
