INFOGRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap praktik jual beli Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu yang mencatut nama Pemerintah Kabupaten Gresik. Dalam aksi tersebut, tersangka berinisial AN (46) diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,5 miliar dari belasan warga yang tergiur menjadi abdi negara.
Modus yang dijalankan warga Kecamatan Cerme ini tergolong rapi. Tersangka menjanjikan para korban dapat diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan membekali mereka dengan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri. Untuk meyakinkan korban, AN mematok tarif bervariasi antara Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa keuntungan miliaran rupiah tersebut berasal dari sedikitnya 14 korban yang telah teridentifikasi.
Baca juga: ASN Terkait Sindikat SK Palsu Kepergok Nongkrong Saat Jam Kerja, Terjaring Sidak Satpol PP
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Ramadhan Nasution terkait penangkapan pelaku di luar pulau.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM atas nama istri tersangka yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana hasil penipuan tersebut.
Terkait maraknya modus penipuan rekrutmen, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik suap atau jalur ilegal dalam melamar pekerjaan.
Baca juga: Skandal SK ASN Palsu Gresik Melebar, Inspektorat Periksa ASN Dinas PMD
“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan Lapor Kapolres Gresik Cak Rama 081188002006,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AN terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
