INFOGRESIK – Kasus dugaan Surat Keputusan (SK) palsu pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gresik terus bergulir dan kian melebar.
Terbaru, Inspektorat Kabupaten Gresik memeriksa seorang ASN berinisial AG dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dalam kasus yang sempat menggegerkan publik tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik, Achmad Hadi, mengatakan bahwa saat ini timnya masih melakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta analisis terhadap kronologi kejadian.
Baca juga: Skandal SK Palsu ASN Gresik, Ketua Komisi I DPRD: Sanksi Keras Jika Ada ASN Terlibat
“Tim Inspektorat masih berproses melakukan pulbaket dan analisis. Kami memeriksa beberapa pihak, baik dari instansi maupun individu yang diduga mengetahui kejadian ini,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Hadi membenarkan bahwa AG merupakan salah satu pihak yang dimintai keterangan dalam proses tersebut. Namun, ia belum dapat membeberkan hasil pemeriksaan karena masih dalam tahap pendalaman oleh tim.
“Ya, yang bersangkutan salah satu yang diminta keterangan. Saat ini masih berproses,” tambahnya singkat.
Ia juga belum memastikan berapa jumlah ASN yang akan dipanggil dalam kasus ini. Menurutnya, seluruh proses masih berjalan dan akan dikembangkan sesuai hasil pemeriksaan di lapangan.
Baca juga: Mantan ASN Diduga Jadi Dalang Penipuan SK Palsu ASN dan PPPK di Pemkab Gresik
Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan dalang dalam kasus ini adalah pria berinisial AT, mantan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang telah diberhentikan tidak hormat pada tahun 2018.
Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, membenarkan bahwa sosok tersebut merupakan mantan ASN.
“Mantan ASN,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah belasan orang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (6/4/2026). Mereka mengaku sebagai pegawai baru dan bahkan sempat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Gresik.
Namun, kejanggalan terungkap setelah dokumen yang mereka bawa diperiksa. SK pengangkatan yang digunakan ternyata palsu.
Baca juga: Kasus SK PNS Palsu Gresik Membeludak, Belasan Korban ‘Ngantor’ Massal di Berbagai OPD
Diduga, para korban telah menyetorkan uang dalam jumlah besar demi bisa menjadi ASN atau PPPK. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp350 juta per orang.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan diharapkan dapat diusut tuntas untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
