INFOGRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar siasat licik komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lintas kota di Jawa Timur. Para pelaku menggunakan modus penyamaran dengan mengenakan pakaian menyerupai petugas resmi untuk mengelabui warga saat beraksi memotong kabel di puluhan lokasi.
Kelima tersangka diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi pada Senin (6/4/2026) dini hari.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini berusaha tampil semirip mungkin dengan petugas lapangan PT PLN. Mereka mengenakan pakaian dan rompi yang menyerupai seragam resmi guna meminimalkan kecurigaan masyarakat saat memanjat dan memotong kabel trafo pada jam-jam rawan.
Baca juga: Sabu Diselipkan dalam Paket Pakaian dan Sepatu, Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura–Bawean
Namun, identitas palsu mereka terendus setelah diketahui menggunakan mobil pribadi tanpa logo resmi PLN. Berbekal gunting besi berukuran besar, linggis, dan palu, para pelaku memotong kabel incoming trafo distribusi 20 KV yang menyebabkan pemadaman listrik mendadak di permukiman warga.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan yang terdiri dari E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34) merupakan jaringan profesional. Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.
Mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 24 titik, dengan rincian 9 TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta 1 TKP di Bangkalan. Dalam setiap aksinya, para pelaku menyebabkan kerugian materiil hingga belasan juta rupiah bagi PT PLN serta mengganggu kenyamanan publik akibat padamnya listrik.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi besar, rompi biru, topi kupluk, serta pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas saat di perjalanan.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kasus Pencurian dengan Modus Ganjal Mesin ATM, Kembali Berhasil Diungkap Polres Gresik
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu,” lanjut AKBP Ramadhan Nasution.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di gardu listrik oleh oknum yang tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi.
“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006,” pungkasnya.
