INFOGRESIK – Tersangka pelaku kasus pencurian denagn modus ganjal mesin ATM yang terjadi di Gresik, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers dalam doorstop yang dilakukan di lobi gedung utama Polres Gresik, Senin (17/2/2025). Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memaparkan kronologi kejadian dan proses penangkapan pelaku.
Kasus ini bermula saat Eko Mulyanto (53), seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi, menjadi korban saat akan menggunakan ATM BRI yang berada di Jl. Veteran, Kel. Sidomoro, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 06.20 WIB. Akibat insiden ini, korban harus kehilangan uang hingga mencapai Rp15.400.000.
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan, para pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM. Sehingga membuat kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan.
Merasa panik dan kebingungan, korban kemudian keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan. Saat itulah, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan. Dalam kesempatan tersebut, korban diminta memasukkan PIN kembali, yang tanpa disadari korban telah dicuri oleh pelaku.
Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku segera mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp15.400.000.
Berdasarkan laporan korban yang disampaikan oleh anaknya, Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi pun berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Sehingga pada Kamis (13/02/2025) pukul 01.00 WIB, dua tersangka yaitu Y (37), seorang petani asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan dan FP (20), seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan berhasil diamankan. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.
Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga sedang memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah linggis, 1 buah obeng, 1 potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru, dan 1 baju hijau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp900.000.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan. Ia juga menegaskan bahwa jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau melalui hotline “Lapor Kapolres” untuk tindakan cepat.
