INFOGRESIK – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area persawahan Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan pada Sabtu (4/4/2026). Dua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian setelah aksinya dipergoki langsung oleh pemilik motor.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Rateno (61), berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraan di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Sekitar satu jam kemudian, saat tengah beraktivitas di sawah, korban dikejutkan oleh seorang pria tak dikenal yang sudah berada di atas motornya dan berusaha menyalakan mesin. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar.
Baca juga: Gagal Tancap Gas, Pencuri Motor di Driyorejo Diringkus Warga Tepat di Atas Jok
Sejumlah warga yang mengetahui kejadian tersebut seketika itu melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri ke area persawahan. Meski sempat berupaya menghindari kepungan dengan berlari ke tengah sawah, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan warga sebelum sempat kabur lebih jauh.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Pihak kepolisian mengidentifikasi kedua pelaku sebagai FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, serta SAA (17), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp2 juta.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, menyampaikan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik guna pengembangan penyelidikan.
Baca juga: Hanya 3 Detik, Motor Scoopy di Parkiran Indomaret Sidayu Raib Digondol Pencuri
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kesempatan tersebut, AKP Wiwit Mariyanto juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar atau berada di tempat yang dianggap aman,” tegas AKP Wiwit Mariyanto.
Polisi juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama agar dapat segera ditindaklanjuti.
