INFOGRESIK – Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Biduri Pandan, Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD), Desa Petiken, berakhir tragis bagi Muhammad Andre Supriyanto (32). Pria asal Jogoroto, Jombang itu diringkus warga tepat saat hendak memacu motor hasil curiannya, Kamis (2/4/2026) sore.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan bermula saat tersangka Andre bersama rekannya, Fathur (DPO), berangkat dari wilayah Wiyung, Surabaya, sekitar pukul 17.00 WIB untuk mencari sasaran motor.
“Setibanya di lokasi, tersangka melihat motor Honda Beat milik korban, Evi Nur Anita, terparkir di depan rumah. Mereka langsung berbagi peran; Fathur menunggu di perempatan jalan untuk memantau situasi, sementara Andre bertindak sebagai eksekutor,” jelas Kompol Musihram, Jumat (3/4/2026).
Detik-Detik Penangkapan
Ketegangan terjadi saat Andre berhasil merusak lubang kunci motor korban menggunakan kunci T. Hanya dalam hitungan detik, mesin motor bernopol L 4597 II tersebut berhasil dinyalakan. Namun, saat tersangka baru saja menaiki jok motor dan bersiap tancap gas, aksinya dipergoki oleh seorang saksi bernama Aldrin Yulianto (58).
Baca juga: Aksi Curanmor Tetangga Kos di Wringinanom, Polisi Tangkap Pelaku Tak Sampai 24 Jam
Saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut langsung bereaksi cepat. Upaya pengamanan di lokasi membuat tersangka Andre tidak berkutik. Sementara itu, Fathur yang bersiaga di perempatan jalan langsung melarikan diri begitu mengetahui rekannya tertangkap.
“Tersangka Andre tertangkap tangan oleh saksi di lokasi kejadian saat motor sudah dalam penguasaannya dan mesin telah menyala. Satu pelaku lain berhasil kabur dan kini dalam pengejaran (DPO),” tambah Kapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019, satu buah kunci T, serta dua buah kunci palsu. Akibat perbuatannya, Andre kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Driyorejo.
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara. Sementara itu, kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp12.000.000.
