INFOGRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata terkait operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (10/3/2026) siang.
Sidang ini mempertemukan PT Bumi Pangan Kuali sebagai penggugat dengan delapan pemilik dapur di Gresik dan Lamongan, serta Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) sebagai tergugat. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp18 miliar.
Kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, M Sholieh, menyebut sidang perdana ini menjadi pintu masuk untuk membuka fakta terkait dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kerja sama yang telah disepakati.
“Ini perkara wanprestasi. Kerugian kami hitung berdasarkan perjanjian yang sudah ditandatangani. Perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” ujar Sholieh saat ditemui di pengadilan.
Ia juga menepis keraguan pihak tergugat mengenai legalitas kliennya yang dianggap baru berdiri setelah kontrak dibuat. Menurutnya, perubahan status dari PT perorangan menjadi PT biasa merupakan hal yang sah secara regulasi.
“PT perorangan wajib diubah menjadi PT biasa apabila terjadi penambahan jumlah pemegang saham lebih dari satu orang. Jadi tudingan bahwa perusahaan baru berdiri pada Juli sementara kerja sama dilakukan pada April itu tidak benar,” jelasnya.
Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili Divisi Hukum YPPSDP, Zaenal Abidin, menyoroti aspek legal standing penggugat. Ia menilai kontrak yang menjadi dasar gugatan tersebut cacat hukum dan tidak rasional.
“PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Juli, sedangkan kontrak kerja sama disebut dibuat pada April. Selain itu, pejabat yang membuat kontrak tersebut sudah mengundurkan diri dari yayasan sebelum adanya kontrak dengan PT Bumi Pangan Kuali,” ungkap Zaenal.
Zaenal juga menegaskan pihaknya menolak tawaran damai dalam proses mediasi karena menilai operasional yayasan selama ini telah berjalan sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Yayasan hanya mendukung agar program berjalan dengan baik. Tidak ada pungutan seperti yang digugatkan. Kami bekerja sesuai aturan BGN,” tegasnya.
Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum terkait operasional dapur program MBG di wilayah Gresik dan Lamongan. Kedua belah pihak menyatakan siap menghadirkan data dan bukti pada persidangan selanjutnya.
