Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 23 August 2026
    WhatsApp Facebook X (Twitter) Instagram TikTok Threads
    info GRESIKinfo GRESIK
    Follow @infogresik
    • Home
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Wisata & Kuliner
    • Peristiwa & Hukum
    • Lainnya
      • Tradisi & Budaya
      • Sosok
      • Olahraga
    info GRESIKinfo GRESIK
    You are at:Home»Editor's Picks»Sidang Perdana Dapur MBG di Gresik: Penggugat Sebut Wanprestasi, Tergugat Nilai Kontrak Cacat Hukum
    Editor's Picks

    Sidang Perdana Dapur MBG di Gresik: Penggugat Sebut Wanprestasi, Tergugat Nilai Kontrak Cacat Hukum

    Khanif RosidinBy Khanif Rosidin10/03/2026No Comments2 Mins Read
    Suasana sidang perdana gugatan perdata terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto: Ist/Infogresik)
    Suasana sidang perdana gugatan perdata terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Gresik. (Foto: Ist/Infogresik)

    INFOGRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata terkait operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (10/3/2026) siang.

    Sidang ini mempertemukan PT Bumi Pangan Kuali sebagai penggugat dengan delapan pemilik dapur di Gresik dan Lamongan, serta Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) sebagai tergugat. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp18 miliar.

    Kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, M Sholieh, menyebut sidang perdana ini menjadi pintu masuk untuk membuka fakta terkait dugaan wanprestasi atau ingkar janji dalam kerja sama yang telah disepakati.

    Baca juga: Tak Ada Titik Temu di Mediasi Kedua, Kasus Sengketa Rp18 Miliar Dapur MBG di PN Gresik Segera Disidangkan

    “Ini perkara wanprestasi. Kerugian kami hitung berdasarkan perjanjian yang sudah ditandatangani. Perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” ujar Sholieh saat ditemui di pengadilan.

    Ia juga menepis keraguan pihak tergugat mengenai legalitas kliennya yang dianggap baru berdiri setelah kontrak dibuat. Menurutnya, perubahan status dari PT perorangan menjadi PT biasa merupakan hal yang sah secara regulasi.

    “PT perorangan wajib diubah menjadi PT biasa apabila terjadi penambahan jumlah pemegang saham lebih dari satu orang. Jadi tudingan bahwa perusahaan baru berdiri pada Juli sementara kerja sama dilakukan pada April itu tidak benar,” jelasnya.

    Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili Divisi Hukum YPPSDP, Zaenal Abidin, menyoroti aspek legal standing penggugat. Ia menilai kontrak yang menjadi dasar gugatan tersebut cacat hukum dan tidak rasional.

    “PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Juli, sedangkan kontrak kerja sama disebut dibuat pada April. Selain itu, pejabat yang membuat kontrak tersebut sudah mengundurkan diri dari yayasan sebelum adanya kontrak dengan PT Bumi Pangan Kuali,” ungkap Zaenal.

    Baca juga: Polemik Dapur MBG di Gresik: PT Bumi Pangan Kuali Gugat Mitra, Yayasan PPSDP Beberkan Fakta Mengejutkan

    Zaenal juga menegaskan pihaknya menolak tawaran damai dalam proses mediasi karena menilai operasional yayasan selama ini telah berjalan sesuai aturan Badan Gizi Nasional (BGN).

    “Yayasan hanya mendukung agar program berjalan dengan baik. Tidak ada pungutan seperti yang digugatkan. Kami bekerja sesuai aturan BGN,” tegasnya.

    Sidang perdana ini menandai dimulainya proses hukum terkait operasional dapur program MBG di wilayah Gresik dan Lamongan. Kedua belah pihak menyatakan siap menghadirkan data dan bukti pada persidangan selanjutnya.

    Badan gizi nasional (bgn) berita gresik berita gresik hari ini gresik info gresik Konflik dapur mbg Makan bergizi gratis (mbg) pengadilan negeri gresik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
    Previous ArticleLindungi Pelayan Masyarakat, Ahli Waris Ketua RT Sidayu Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta
    Next Article Gressmall Resmikan Giri Elevation Court, Lapangan Basket Pertama di Dalam Mall di Gresik
    Khanif Rosidin

    Related Posts

    Nekat Ambil Alat Pancing yang Hanyut, Pemancing di Menganti Gresik Tewas Tenggelam

    21/08/2026

    Lewat ICISSS 2026, UMG Mendorong Inovasi Sains dan Sosial Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    21/08/2026

    Bangunan Sekolah Diperbaiki, 387 Siswa SDN 225 Gresik Pindah Belajar ke Gedung Serbaguna Milik Pemdes Kepatihan

    21/08/2026

    Bupati Gresik Salurkan BLT Rp900 Ribu untuk 263 KPM dan Bantuan Pangan bagi 9.932 Warga di Dukun

    20/08/2026

    Terbebas dari Tuntutan Rp 18 Miliar, Gugatan PT BPK terhadap Pengelola SPPG Gresik Ditolak PN Gresik

    18/08/2026

    Lewat Pagelaran Wayang Kulit HUT ke-54, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Dalang Muda dan Cilik

    18/08/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Info Gresik
    • Info Warga
    • Ekonomi & Bisnis
    • Pemerintahan & Politik
    • Peristiwa & Hukum
    • Pendidikan & Kesehatan
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Sosok
    • Wisata & Kuliner
    Tentang Info Gresik

    Media informasi terupdate, terpercaya, dan teraktual seputar kota Gresik dan sekitarnya.

    © 2026 infogresik.id. Designed by Tim Infogresik.id.
    • Pedoman Media Siber & Kode Perilaku
    • Privacy Policy
    • Follow @infogresik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.