INFOGRESIK – Sengketa hukum terkait kontrak dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) antara PT Bumi Pangan Kuwali dengan para pemilik dapur SPPG di Gresik dan Lamongan resmi berlanjut ke meja hijau. Hal ini dipastikan setelah proses mediasi terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa (3/3/2026) berakhir tanpa kesepakatan.
Kegagalan mediasi ini menandai babak baru dalam perkara dugaan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp18 miliar. Kedua belah pihak kini bersiap menghadapi persidangan untuk membuktikan materi gugatan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat dari PT Bumi Pangan Kuwali, Moh. Sholieh, menegaskan bahwa gugatan ini murni bersifat wanprestasi yang menitikberatkan pada persoalan untung rugi berdasarkan kontrak yang sah.
“Sebagai penggugat itu menganggap bahwa tergugat adalah merugikan penggugat, dasarnya terkait dengan perjanjian-perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati bersama,” jelas Sholieh.
Sholieh menekankan bahwa perjanjian yang telah ditandatangani bersifat mengikat selayaknya undang-undang bagi kedua belah pihak. Ia menyayangkan tindakan para tergugat yang dianggap melanggar kaidah hukum dengan menjalin ikatan dengan pihak lain tanpa membatalkan perjanjian awal terlebih dahulu.
“Dalam konteks ini para tergugat itu tidak melakukan kaidah cara penanganan hukumnya sebenarnya yang benar, dia main tabrak saja mengikatkan pihak lain tanpa harus membatalkan perjanjian yang sudah dibuat,” tegasnya.
Akibat tindakan tersebut, PT Bumi Pangan Kuwali merasa dirugikan secara finansial, terutama terkait nilai-nilai komitmen yang seharusnya dibayarkan oleh para tergugat.
Dengan gagalnya mediasi, proses hukum kini berlanjut pada agenda pembacaan pokok gugatan. Pihak penggugat berharap melalui persidangan ini, keadilan atas tidak dilaksanakannya isi perjanjian dapat ditegakkan.
“Hakim bisa mengurai pendapat daripada apa yang kami upayakan dalam bentuk mencari keadilan terkait dengan tidak dilaksanakannya isi perjanjian antara penggugat dengan tergugat,” tutup Sholieh.
Baca juga: Digugat Rp18 Miliar oleh Perusahaan Mitra, Pemilik Dapur MBG di Gresik Merasa Perjanjian Janggal
Di sisi lain, kuasa hukum para tergugat, Abdullah Syafi’i, menyatakan bahwa kliennya yang merupakan para pemilik dapur SPPG di wilayah Gresik dan Lamongan sepakat untuk melanjutkan perkara ini guna mendapatkan kepastian hukum.
“Batas mediasi 30 hari sudah diberikan. Para pemilik SPPG sepakat melanjutkan perkara ini dengan harapan kebenaran dapat terungkap secara tuntas di persidangan,” ucapnya.
Syafi’i juga menyoroti manajemen Kuwali yang hanya mewakilkan ke kuasa hukumnya. Menurutnya, hal itu menjadi tanda kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui jalur musyawarah.
“Sidang pertama mereka hadir, tetapi di sidang kedua ini belum hadir. Kami juga belum mengetahui apakah kuasa hukum yang hadir sebelumnya satu tim atau berbeda dengan kuasa hukum persidangan. Apakah ada kuasa hukum khusus mediasi atau tidak,” ujarnya.
Sekadar informasi, PT Bumi Pangan Kuwali yang berkantor di Sidayu, Gresik tercatat memiliki 23 mitra dapur SPPG, di mana 15 di antaranya telah siap beroperasi dan tersebar di berbagai wilayah, termasuk di luar Kabupaten Gresik dan Lamongan.
