INFOGRESIK – Munculnya polusi asap berwarna kuning dari salah satu pabrik di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik menggegerkan warga.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik langsung bergerak cepat untuk memeriksa dan mendatangi lokasi. Setelah ditelusuri ternyata polusi yang diduga bercampur kandungan kimia tersebut berasal dari sebuah perusahaan tembaga sulfat, yakni PT. Roasi Sinergi Industri.
Kepala DLH Gresik Sri Subaidah menyampaikan bahwa, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi PT. Roasi Sinergi Industri untuk memberikan peringatan sejak akhir bulan Februari lalu.
“Kami sebenarnya pada tanggal 27 Februari 2025 sudah turun ke lapangan. Namun dikarenakan pabrik masih membandel sehingga kami semalam telah meminta aktivitas produksinya dihentikan,” kata Subaidah, Jumat (7/3/2025).
Dia menjelaskan, DLH Gresik pada 27 Februari 2025 sudah melakukan verifikasi lapangan ke PT. Roasi Sinergi Industri karena adanya pengaduan tanggal 25 Februari 2025 terkait pencemaran udara. Saat itu pihak DLH ditemui oleh Asisten Manajer Irza dan staff produksi Agus.
“Adapun hasilnya diketahui ternyata pada Jumat 21 Februari cerobong scrubber dari reaktor copper sulfat milik PT. Roasi Sinergi Industri rusak sehingga aktivitas produksi berhenti” terangnya.
Akan tetapi, lanjut Subaidah, pada 24 Februari 2025 PT. Roasi Sinergi Industri melakukan trial atau percobaan produksi menggunakan IBC tank di area belakang perusahaan.
Trial tersebut dilakukan dengan memakai formula bahan baku yang tidak pasti, sehingga menyebabkan asap kuning keluar. Perusahaan pun mengaku menghentikan proses trial tersebut pada 26 Februari 2025.
“Kami sudah memberi surat peringatan kepada PT. Roasi Sinergi Industri untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dan melengkapi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Akan tetapi ternyata pabrik diam-diam kembali melakukan aktivitas pada Kamis (6/3/2025) sore dan polusi asap berwarna kuning kembali keluar, sehingga DLH Gresik meminta PT. Roasi Sinergi Industri untuk menghentikan produksinya.
“Kami akan menindak tegas pabrik-pabrik yang melanggar aturan. Untuk itu, kami berharap agar warga melapor ke 112 bila menemukan kejadian tersebut,” ucap Kepala Dinas yang dikenal tegas ini.
