INFOGRESIK – Jaringan pembalakan liar berskala besar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, akhirnya terhenti di perairan Jawa Timur. Operasi penegakan hukum kehutanan yang digelar di Gresik berhasil menyita ribuan meter kubik kayu ilegal yang diangkut menggunakan kapal tongkang, mengungkap upaya sindikat untuk ‘mencuci’ kayu haram tersebut di hilir.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menyampaikan bahwa berkas perkara kasus illegal logging ini—termasuk barang bukti yang diamankan di Gresik—telah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Titik balik pengungkapan kasus terjadi pada 11 Oktober 2025 di Gresik. Tim Gakkum Kehutanan mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 dan satu unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA.
Muatan kapal menjadi bukti kuat adanya kejahatan terorganisir: 1.199 batang kayu bulat dengan volume 5.342,45 m³. Penangkapan ini menunjukkan bahwa Gresik, meski jauh dari lokasi penebangan, menjadi titik penting dalam rantai pasok ilegal yang beroperasi lintas pulau.
Baca juga: Jutaan Batang Rokok dan Arak Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Gresik, Nilainya Capai Miliaran
Penindakan di Gresik memicu penyelidikan hingga ke hulu, yang akhirnya menyeret IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka utama. IM ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan dari Mentawai hingga ke Gresik merupakan langkah negara memutus mata rantai perusakan hutan.
“Bahwa tindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik adalah kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan,” ujar Dwi Januanto saat jumpa pers di Pelabuhan Gresik, Senin (1/12/2025).
Di lokasi penebangan awal, Desa Betumonga, Mentawai, penyidik sebelumnya telah mengamankan 17 alat berat, 9 mobil logging truck, dan 2.287 batang kayu.
Barang bukti di Gresik—dengan volume jauh lebih besar—diduga merupakan hasil upaya “pemutihan” dokumen.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa PT BRN diduga menggunakan modus manipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal, termasuk yang diamankan di Gresik, tampak legal. Kayu tersebut ditebang di luar areal berizin (PHAT) dan masuk ke kawasan Hutan Produksi di Sipora.
Baca juga: Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Galian C Ilegal di Bungah
“PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga,” ungkap Rudianto.
Skala kejahatan ini berbanding lurus dengan kerugian yang ditimbulkan. Potensi kerugian negara dari DR & PSDH mencapai Rp 1.443.468.404,-. Namun yang jauh lebih besar adalah kerugian lingkungan, akibat rusaknya hutan Mentawai yang meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Total kerugian dari sektor lingkungan ditaksir mencapai Rp 447.094.787.281,-.
Saat ini, tersangka IM ditahan di Rutan Sumatera Barat. Sementara itu, barang bukti fisik, termasuk kapal dan kayu yang diamankan di Gresik, siap menjadi bukti kunci di persidangan.
Keberhasilan operasi di Gresik menjadi penanda bahwa aparat penegak hukum semakin memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang mencoba memanfaatkan celah skema legal untuk meloloskan kayu ilegal.
