INFOGRESIK – Para pemilik dapur umum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik dan Lamongan kini harus berhadapan dengan meja hijau. Sebanyak delapan orang, termasuk Siti Mutmainah pemilik dapur di Desa Bedanten, digugat oleh PT Bumi Pangan Kuali ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik atas dugaan wanprestasi dengan tuntutan fantastis sebesar Rp18 miliar.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (3/2/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya membongkar alasan di balik macetnya kerja sama tersebut.
Mereka menilai aturan yang dibuat oleh PT Bumi Pangan Kuali sangat janggal dan dianggap menjerat operasional dapur dalam menjalankan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Abdullah Syafi’i, kuasa hukum para pemilik dapur, mengungkapkan bahwa kliennya merasa ruang geraknya dipersempit oleh aturan sepihak.
Baca juga: Peringati Hari Gizi, SPPG Sidomulyo Gresik Perkuat Program MBG Lewat Menu Kreatif
“Total tergugat ada 8 orang. Jadi sejak awal mereka (PT. Bumi Pangan Kuali, red) ini membuat beberapa aturan yang diberlakukan kepada para klien kami yakni mitra pemilik SPPG, termasuk menentukan seluruh suplai komoditi bahan baku, dan juga ada dugaan meminta dana kontribusi tiap porsi,” tegas Syafi’i usai persidangan.
Menurut pihak tergugat, keterlibatan PT Bumi Pangan Kuali di tengah struktur program MBG justru menyalahi aturan teknis yang ada. Syafi’i menekankan bahwa berdasarkan Juknis dan Juklak dari Badan Gizi Nasional (BGN), pemilik dapur seharusnya bermitra langsung dengan yayasan yang terverifikasi, bukan melalui pihak ketiga yang mengambil peran dominan dalam suplai bahan baku.
“Nah ini kok di tengah-tengah Yayasan dan pemilik dapur SPPG ada PT yang ngatur-ngatur suplai komoditi bahan baku sampai ada kontribusi. Apa ini gak menyalahi aturan?,” ucapnya dengan nada mempertanyakan.
Pihak tergugat juga merasa selama ini “diisolasi” dari pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Syafi’i menyebut PT Bumi Pangan Kuali menutup akses komunikasi kliennya, hingga akhirnya para pemilik dapur memutuskan mendatangi kantor yayasan secara mandiri.
Baca juga: Wabup Gresik Dorong Perlindungan Pekerja MBG dengan Ikut BPJS Ketenagakerjaan
“Dan faktanya pihak yayasan tidak mengetahui semua yang telah dilakukan oleh PT. Bumi Pangan Kuali terhadap para pemilik dapur SPPG,” beber Syafi’i.
Sementara itu, dari sisi penggugat, Sagitarius selaku kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali tetap pada tuntutannya agar para pemilik dapur mengembalikan uang sesuai perjanjian.
“Tuntutan kita sebenarnya sederhana, kembalikan sesuai perjanjian saja, kalau nominal yang tertuang dalam gugatan kami sekitar 18 miliar rupiah,” jelasnya.
Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan awal di PN Gresik. Para pemilik dapur sebagai tergugat menyatakan siap menghadapi proses hukum demi meluruskan tata kelola program MBG agar sesuai dengan aturan pemerintah dan tidak merugikan para pengelola dapur di lapangan.
