INFOGRESIK – Rusaknya jalan di Kabupaten Gresik tak lepas dari adanya kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Untuk mengatasi hal tersebut, Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir meminta pemerintah untuk mengatur tarif jasa angkut.
Menurut Syahrul, banyak sopir nekat membawa muatan berlebih dan mengendarai truk dengan kencang demi mengejar ritase atau jumlah pengiriman dikarenakan ongkos angkut murah.
“Nanti tarif diatur secara rinci, berdasarkan jenis muatan, beban muatan, dan jarak tempuh,” kata Syahrul, Rabu (18/6/2025).
Selama ini, lanjut Syahrul, tarif hanya berdasarkan kesepakatan antara perusahaan jasa angkutan dan pengguna jasa. Adanya revisi terhadap tarif jasa angkut barang ini bisa jadi langkah strategis untuk mendukung kebijakan pengurangan kendaraan ODOL yang sangat membahayakan pengendara lain.
“Gresik ini kawasan industri. Kita sangat mendukung penegakan kebijakan zero ODOL, tapi itu harus dibarengi dengan kebijakan yang menyentuh akar masalah, yakni tarif jasa angkut yang tidak pernah direvisi,” tegasnya.
Pria asal Desa Tanggulrejo Manyar ini menyebut, selama tidak ada kenaikan tarif jasa angkut, penindakan terhadap ODOL akan sulit optimal. Langkah tersebut juga demi menjaga iklim usaha dan kesejahteraan sopir truk.
“Kami segera akan mengusulkan kenaikan tarif angkut ke pemerintah pusat. Bila perlu nanti diikuti pemberian insentif bagi yang tidak melanggar,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebelumnya, Satlantas Polres Gresik telah menggelar kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia Menuju Zero ODOL di Rupatama SAR Polres Gresik beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh 37 perusahaan industri dan angkutan barang, sebagai bentuk komitmen bersama menekan pelanggaran ODOL.
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dan pelaku industri.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menjadikan Gresik bebas dari kendaraan ODOL,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, juga menegaskan dasar hukum larangan ODOL sudah kuat. Hal itu diatur dalam Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
“Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan bila masih ditemukan pelanggaran,” terangnya.
