INFOGRESIK – Buntut dugaan adanya korupsi pengelolaaan dana CSR PT. Smelting yang dilakukan Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bergerak cepat dengan memeriksa perangkat desa.
Setelah memeriksa 8 orang penerima beras tak layak kosumsi, Kejari Gresik bidang Pidsus memanggil tiga perangkat Desa Roomo, diantaranya Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Rudi Hermansyah, dan Bendahara Desa Ninis Kustita pada Kamis, 19 September 2024.
Kades Roomo beserta Bendahara datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 13.00 WIB dan lansung menuju ruang penyidik Pidsus. Keduanya diperiksa selama 4 jam di ruang terkait anggaran CSR PT. Smelting yang dibelikan beras berkualitas jelek dibawah standar harga yang ditentutan. Sementara Sekdes Roomo Rudi Hermansyah tidak datang memenuhi panggilan tanpa alasan alias mangkir.
“Kami gerak cepat melakukan pemeriksaan atas dugaaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR PT. Smelting,” tegas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda pada Jumat (20/9/2024).
Disampaikan Alifin, setelah isu beras tak layak konsumsi yang diberikan pada warga desa Roomo viral, Kejaksaan Gresik langsung mengambil langkah cepat. Rabu, Kejaksaan telah memanggil 8 orang untuk diperiksa. Selanjutnya, Kamis telah memeriksa Kades dan Bendahara.
“Kades dan Bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, Sekdes tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir,” ujarnya.
Masih menurut Alifin, untuk hari ini bidang Pidsus telah memanggil dua orang untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, Alifin tidak mau menjelaskan siapa dua orang hari ini yang diperiksa dengan alasan masih pulbaket.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggeruduk kantor Balai Desa imbas pemberian bantuan beras tak layak konsumsi, Selasa (17/9/2024).
Warga menuntut adanya transparasi pengunaan dana. Apalagi beras yang diberikan tidak layak konsumsi. Sehingga diduga ada penyelewengan dalam pengadaan beras.
Sementara itu, Camat Manyar Hendriawan Susilo mengatakan pihaknya telah memediasi masalah ini bersama pemerintah desa, ketua RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami telah mengumpulkan seluruh perangkat desa untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini,” jelasnya.
Camat Lilo juga menambahkan bahwa beras yang dibagikan merupakan bantuan dari PT Smelting senilai Rp 1 Miliar yang kemudian dikelola oleh pemerintah desa Roomo. Salah satunya digunakan untuk membeli beras.
“Kami akan melakukan pengawasan lebih lanjut bersama Inspektorat dan aparat penegak hukum terkait pengadaan ini. Total anggaran sebesar Rp 1 miliar telah disalurkan ke desa untuk membeli beras,” ucapnya.
Lebih lanjut, Lilo menegaskan memang ada kesalahan dari pihak Pemdes Roomo. Namun pihaknya meminta waktu satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Minggu depan nanti kumpul lagi tak sampaikan semuanya. Biar inspektorat periksa dulu,” tegasnya.
Ketua DPRD Gresik sementara Abdullah Hamdi juga menyayangkan atas adanya polemik bantuan beras tak layak konsumsi. Ia meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas.