INFOGRESIK – Peredaran pil dobel L di kalangan remaja sudah sangat mengkhawatirkan. Beruntung, petugas Polsek Cerme berhasil meringkus tersangka MFA saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Gresik selatan.
Pemuda berusia 20 tahun asal Dusun Glintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini tak berkutik saat diamankan polisi.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di dusun asal pemuda tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan 37 klip isi 10 butir pil dobel L dengan total 370 butir, kemudian tujuh klip isi 100 butir pil dobel L dengan total 700 butir, dan uang tunai sebesar Rp180 ribu,” ujarnya.
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah beberapa plastik klip bening, satu unit handphone, dan satu unit kotak kosong yang digunakan untuk meyimpan pil berlogo dobel L.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Glintung kerap dijadikan tempat transaksi menjual pil berlogo dobel L oleh seseorang.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Cerme dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan, di TKP menjumpai adanya kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti. Terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan kegiatan transaksi menjual pil berlogo dobel L. Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Cerme guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.