INFOGRESIK – Usai ramai adanya penarikan iuran tasyakuran kelulusan sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik yang mencapai jutaan, DPRD Gresik pun langsung meresponnya.
Anggota legislatif ini bakal meminta penjelasan kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, selaku lembaga resmi yang menaungi MAN 1 Gresik.
“Saya sudah menghubungi pihak Kemenag Gresik untuk meminta waktu, guna mendapatkan penjelasan rinci terkait wisuda di MAN 1 Gresik,” kata Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Zaifuddin, Kamis (15/5/2025).
Politisi muda Partai Gerindra ini menyebut, meski MAN adalah wewenang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, namun dikarenakan yang menjadi korban penarikan iuran sebesar Rp1.270.000 adalah warga Gresik, maka pihaknya berani turun tangan.
Ia menambahkan, Pemprov Jatim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan kegiatan sekolah yang memberatkan wali murid.
“Seharusnya jelas, ada surat edaran baik dari provinsi maupun Pemda Gresik terkait larangan kegiatan di sekolah yang memberatkan wali murid,” tegas Zaifuddin.
Dari informasi yang dihimpun, uang Rp1.270.000 itu digunakan untuk kegiatan akhir siswa kelas XII MAN 1 Gresik, Jalan Raya Desa Bungah, Kecamatan Bungah. Dengan rincian: kegiatan penilaian akhir madrasah Rp350.000, foto ijazah Rp55.000, album kenangan Rp195.000, wisuda Rp380.000, gordon/shell Rp75.000, foto wisuda Rp65.000, serta kenang-kenangan Rp250.000. Yang kemudian mendapat subsidi dari komite sebesar Rp100.000.
Baca juga: Ramai Keluhan Penarikan Uang Jutaan Rupiah, MAN 1 Gresik Tetap Gelar Tasyakuran Kelulusan
Tak hanya itu, beberapa warganet juga mengeluhkan dugaan penarikan uang untuk parkir siswa, sumbangan gedung hingga daftar ulang dengan biaya jutaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebuah postingan aduan terkait penarikan uang jutaan rupiah untuk acara wisuda di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik viral di media sosial. Hal ini lantaran dianggap sangat memberatkan wali murid di tengah sulitnya ekonomi.
Dalam postingan tersebut, pemilik akun Street Punk menunjukkan tangkapan layar aduan di Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)
“Diadakan wisuda MAN 1 Gresik tetapi menggunakan istilah tasyakuran/pelepasan dan tetap meminta dana wali murid sebesar Rp1.270.000/siswa yang sangat memberatkan bagi wali murid kelas XII,” tulisnya di media sosial Facebook.
Postingan tersebut langsung mendapat respons pro dan kontra dari netizen.
MAN 1 Gresik sendiri menggelar tasyakuran kelulusan siswa kelas XII Tahun Ajaran 2024/2025 di halaman sekolah pada Rabu (14/5/2025).
Tampak ribuan orang yang hadir mulai guru, siswa-siswi, serta para tamu undangan, termasuk jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bungah.
Kepala Sekolah MAN 1 Gresik, Muhari, melalui Seksi Humas, As’ad, mengungkapkan, nominal pembayaran telah disepakati sebelumnya melalui rapat wali murid dan komite. Meski, sebagian orang tua murid keberatan dengan adanya iuran atau dana tambahan untuk biaya tasyakuran.
“Bahwa adanya uang dari wali murid sudah merupakan kesepakatan dari wali murid dan komite,” ujarnya.
Ia menyebut, total ada 418 siswa kelas XII yang lulus Tahun Ajaran 2024/2025. Namun bagi orang tua murid yang tidak sepakat nominal iuran yang telah disepakati dengan alasan keberatan, mereka tidak mengikuti tasyakuran.
“Tidak semua wali murid dari 418 siswa ini setuju dengan adanya tambahan dana sebesar Rp1.270.000. Namun sesuai kesepakatan terbanyak yaitu, 95% dari wali murid siswa, setuju. Sedangkan, 5% tidak setuju,” terang As’ad.
As’ad menerangkan bahwa jika tasyakuran kelulusan siswa kelas XII MAN 1 Gresik Tahun Ajaran 2024/2025 tidak diselenggarakan, pihak sekolah khawatir siswa-siswi justru menyelenggarakan acara di tempat lain seperti hotel tanpa persetujuan sekolah, bahkan menyalahi aturan yang berlaku.
“Ada kekhawatiran jika siswa melakukan perpisahan sendiri di hotel dengan cara yang tidak baik,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Pardi, mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pihak sekolah agar tidak menarik biaya untuk kegiatan Tasyakuran maupun Pembinaan Kelulusan Siswa yang dapat memberatkan orang tua murid.
“Kemenag tidak berkaitan dengan anggaran, dan sudah kami berikan edaran tidak boleh ada dana yang memberatkan,” tegasnya.
Pardi tidak menampik bahwa Kemenag tidak melarang pihak sekolah di bawah naungannya untuk menggelar tasyakuran dan pembinaan. Namun dengan catatan, sudah mendapat persetujuan melalui rapat wali murid dan komite, serta tidak ada biaya yang memberatkan.
“Mereka (panitia tasyakuran MAN 1 Gresik, red) sudah mendapat persetujuan melalui rapat wali murid. Kami berpegangan pada aturan dari atasnya,” jelasnya.
