INFOGRESIK – Plt. Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, bakal menindak tegas sekolah yang melakukan pungutan liar selama proses penerimaan murid baru.
Hal itu disampaikan saat kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang bebas dari praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Kamis (15/5/2025).
Plt. Bupati, dr. Alif, mengatakan, Pemkab Gresik terus berkomitmen untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Untuk itu, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru, dan mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Jangan sampai ada biaya tambahan dalam proses SPMB. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas. Ini adalah tanggung jawab Dinas Pendidikan, dan saya bersama Pak Bupati, siap mengawalnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menegaskan 5 prinsip utama yang menjadi landasan pelaksanaan SPMB, yaitu objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya mensosialisasikan mekanisme SPMB, tetapi juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk menjalankan proses ini sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Selain pemaparan teknis pelaksanaan SPMB, acara ini juga diisi dengan pembacaan deklarasi bersama oleh seluruh peserta sebagai simbol komitmen menolak segala bentuk suap, gratifikasi, dan pungli dalam proses penerimaan murid baru.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, serta para Kepala Sekolah dari jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP negeri se-Kabupaten Gresik.
