INFOGRESIK – Sebuah postingan aduan terkait penarikan uang jutaan rupiah untuk acara wisuda di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Gresik, viral di media sosial. Hal ini lantaran dianggap sangat memberatkan wali murid di tengah sulitnya ekonomi.
Dalam postingan, pemilik akun Street Punk menunjukkan tangkapan layar aduan di Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)
“Diadakan wisuda MAN 1 Gresik tetapi menggunakan istilah tasyakuran/pelepasan dan tetap meminta dana wali murid sebesar Rp1.270.000/siswa yang sangat memberatkan bagi wali murid kelas XII,” tulisnya di media sosial Facebook.
Postingan tersebut langsung mendapat respons pro dan kontra dari netizen.
MAN 1 Gresik sendiri menggelar tasyakuran kelulusan siswa kelas XII Tahun Ajaran 2024/2025 di halaman sekolah pada Rabu (14/5/2025).
Tampak ribuan orang yang hadir mulai guru, siswa-siswi, serta para tamu undangan, termasuk jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bungah.
Kepala Sekolah MAN 1 Gresik, Muhari, melalui Seksi Humas, As’ad, mengungkapkan, nominal pembayaran telah disepakati sebelumnya melalui rapat wali murid dan komite. Meski sebagian orang tua murid keberatan dengan adanya iuran atau dana tambahan untuk biaya tasyakuran.
“Bahwa adanya uang dari wali murid sudah merupakan kesepakatan dari wali murid dan komite,” ujarnya.
Ia menyebut, total ada 418 siswa kelas XII yang lulus Tahun Ajaran 2024/2025. Namun, bagi orang tua murid yang tidak sepakat nominal iuran yang telah disepakati dengan alasan keberatan, mereka tidak mengikuti tasyakuran.
“Tidak semua wali murid dari 418 siswa ini setuju dengan adanya tambahan dana sebesar 1.270.000. Namun sesuai kesepakatan terbanyak yaitu 95% dari wali murid siswa setuju. Sedangkan 5% tidak setuju,” terang As’ad.
As’ad menerangkan bahwa jika tasyakuran kelulusan siswa kelas XII MAN 1 Gresik Tahun Ajaran 2024/2025 tidak diselenggarakan, pihak sekolah khawatir siswa-siswi justru menyelenggarakan acara di tempat lain seperti hotel tanpa persetujuan sekolah, bahkan menyalahi aturan yang berlaku.
“Ada kekhawatiran jika siswa melakukan perpisahan sendiri di hotel dengan cara yang tidak baik,” ucapnya.
Sementara, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Pardi, mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pihak sekolah agar tidak menarik biaya untuk kegiatan Tasyakuran, maupun Pembinaan Kelulusan Siswa, yang dapat memberatkan orang tua murid.
“Kemenag tidak berkaitan dengan anggaran dan sudah kami berikan edaran tidak boleh ada dana yang memberatkan,” tegasnya.
Pardi tidak menampik bahwa Kemenag tidak melarang pihak sekolah di bawah naungannya untuk menggelar tasyakuran dan pembinaan. Namun, dengan catatan sudah mendapat persetujuan melalui rapat wali murid dan komite, serta tidak ada biaya yang memberatkan.
“Mereka (panitia tasyakuran MAN 1 Gresik, red) sudah mendapat persetujuan melalui rapat wali murid. Kami berpegangan pada aturan dari atasnya,” jelasnya.
