INFOGRESIK – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Gresik Bersatu menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Gresik, Senin (3/6/2024). Mereka menolak RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang tengah dibahas DPR RI.
Sambil membawa poster penolakan, para wartawan yang bertugas di Kota Pudak ini melakukan orasi secara bergantian. Tak hanya itu, mereka juga meletakan kartu pers ke tanah sebagai bentuk penolakan.
Kordinator Aksi Miftahul Arif mengatakan, keberadaan RUU itu dianggap melemahkan dan mengancam kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik dan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
“Kami meminta Pemkab dan DPRD Gresik untuk bersama-sama, mengawal revisi UU penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam pers,” ujar Miftah.
Setelah cukup lama melakukan orasi di halaman Kantor Bupati Gresik, para wartawan akhirnya diterima Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati sejumlah poin yang ditandatangani di atas materai. Salah satunya, Pemkab Gresik akan menyampaikan aspirasi wartawan Gresik kepada pemerintah pusat.
“Saya mewakili Pemkab Gresik, sepakat dengan aspirasi wartawan Gresik dan akan menyampaikan aspirasi ini langsung ke pemerintah pusat,” ungkap Sekda Achmad Washil.
Sementara itu, ketika demo di Gedung DPRD Gresik, para wartawan diterima Ketua DPRD Much Abdul Qodi yang mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan awak media.
“DPRD Gresik sangat mendukung (langkah wartawan Gresik), tetapi karena ini kewenangannya ada di DPR RI, kami akan menyampaikan semua tuntutan tersebut kepada perwakilan kami di DPR RI,” tegasnya.
Menurut Ketua DPC PKB Gresik ini, salah satu pilar demokrasi adalah pers. Sehingga, keberadaan pers harus dijaga bersama-sama.
“Kalau memang revisi UU Penyiaran kontra dengan UU 40/1999, maka harus dibatalkan. Karena ini merupakan produk reformasi yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.