INFOGRESIK – Puluhan orang dari Paguyuban Nelayan Tangkap Kepiting dan Pengepul Kabupaten Gresik mendatangi Kantor Dinas Perikanan Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Randuagung, Senin (3/10/2022).
Kedatangan mereka untuk melakukan protes aturan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. Termasuk batasan ekspor kepiting. Keluhan itu disampaikan langsung ke Kepala Dinas Perikanan Gresik Moh. Nadlelah, didampingi Anggota DPRD Gresik Lutfi Dhawam.
“Kalau ekspor harus yang ukuran 12 cm kami gak bakal bisa. Karena hampir diseluruh Jawa ukuran kepiting segitu gak ada,” ungkap Syahril Mubarok.
Syahril mengatakan, adanya larangan ekspor kepiting bertelur dan kepiting di bawah 12 cm berdampak besar pada para pengepul. Salah satunya harga kepiting saat ini anjlok.
“Dulu ketika bebas ekspor harga kepiting bisa mencapai 300 ribu per kilo. Kini hanya 80 ribu per kilo,” katanya.
Pengepul kepiting asal Ujungpangkah ini mengaku bahwa, larangan ekspor membuat penjualan kepiting mengalami kesulitan. Bahkan, ia sering menjual dengan harga rugi.
“Saya punya 1 kuintal kepiting di rumah, tapi gak bisa di jual karena larangan ekspor. Sedangkan pasar lokal sudah overload. Kami kadang sampai jual 20 ribu per kilo,” keluhnya.
“Kami minta Peraturan Menteri KKP di revisi,” imbuhnya.
Senada, Anas Thohir Pengepul Kepiting asal Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah mengaku, dalam sehari ia bisa mendapatkan 5 kuintal kepiting dari nelayan.
“Saya punya 60 orang nelayan. Kalau gak bisa ekspor tentu semua terdampak. Harganya jadi murah. Saya akhirnya jual di Lamongan dan Surabaya meskipun terbatas,” akunya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Gresik Moh. Nadlelah mengatakan bahwa, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk merevisi aturan pembatasan ekspor kepiting. Meski begitu, ia akan menyampaikan surat aduan dari Paguyuban Nelayan Tangkap Kepiting dan Pengepul Kabupaten Gresik, ke Bupati Gresik dan Kementerian KKP.
Nadlelah menambahkan, dalam Permen ada kelonggaran dalam penjualan yakni dari bulan Desember sampai Februari.
“Sebagai Kepala Dinas kami mematuhi aturan di atasnya. Tapi bisa disiasati dengan surat keterangan hasil budidaya. Sehingga bisa dijual dipasaran lokal. Untuk ekspor kami tetap gak bisa,” ujarnya.
Lebih lanjut, agar bisa mendapat surat, ia meminta para pengepul kepiting untuk mengurus ijin Nomor Induk Berusaha (NIB). “Monggo bapak-bapak bisa mengurusnya terlebih dahulu,” pintanya.
Terpisah, Anggota DPRD Gresik Taufiqul Umam menyatakan, Pemkab Gresik harus memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi nelayan dan pengepul kepiting.
“Dengan dikirimnya surat ini kami berharap ada tindak lanjut secara cepat. Agar permasalahan ini bisa disampaikan secara tertulis oleh Bupati atau Dinas Perikanan ke Gubernur dan Kementrian Kelautan,” kata Taufiq.
Menurutnya, kondisi nelayan saat ini cukup memprihatinkan. Selain harga kepiting yang anjlok, harga bahan bakar solar juga naik. “Agar secepatnya dapat di tinjau kembali. Kasihan para nelayan. Bisa-bisa mereka tidak bisa makan,” harapnya.