INFOGRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Seorang pria berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar berinisial NK (8). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Panceng pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memanggil korban yang sedang melintas di belakang kontrakan untuk diajak masuk ke kamar. Setelah pintu dikunci, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila tersebut,” ungkap AKP Arya Widjaya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang dan susu kepada korban. Selain itu, AR juga mengancam akan memukul korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Baca juga: Jeritan Senyap di Balik Warung Kelontong, Duda 59 Tahun di Sidayu Tega Perkosa Anak di Bawah Umur
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik dengan nomor laporan LP/B/332/XII/2025/SPKT/POLRES GRESIK.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama anggota Polsek Panceng dan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, tersangka AR kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKP Arya Widjaya pun mengimbau para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual melalui hotline 110 atau layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Keamanan anak adalah prioritas utama kami,” ucapnya.
