INFOGRESIK – Dianggap merugikan negara, Pemerintah Kabupaten Gresik terus gencarkan razia peredaran rokok ilegal. Bahkan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik tak segan melakukan tindakan tegas.
Hal tersebut disampaikan bupati di depan 250 pedagang kelontong sekitar, saat sosialisasi dana hasil cukai dan barang kena cukai illegal di Pelabuhan Syahbandar Gresik, Selasa (15/11/2022).
“Pada dasarnya adalah bagaimana kita menciptakan Kabupaten Gresik yang bebas dari rokok ilegal. Karena rokok ilegal tidak membayar cukai kepada negara. Nah, dana bagi hasil cukai ini adalah salah satu tulang punggung anggaran kita.” kata Bupati Gresik, didampingi Kasatpol PP Gresik Suprapto.
Gus Yani juga mengatakan, dalam dana bagi hasil cukai nantinya akan digunakan di berbagai sektor. Mulai dari pembangunan rumah sakit baru dan pemberdayaan masyarakat lewat beberapa dinas terkait.
Menurut Gus Yani, sosialisasi ini juga menjadi upaya mencegah pelabuhan Gresik, digunakan sebagai lokasi penyebaran rokok ilegal.
“Mudah-mudahan di pelabuhan ini tidak ada jalur perdagangan rokok ilegal. Sekali lagi karena hal ini merugikan kita,” harapnya.
Sementara, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi A. menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal adalah tanpa cukai, cukai palsu, bekas, berbeda atau merek tidak ada.
Dengan demikian, Wahjudi mengajak untuk seluruh warga Gresik terutama yang memiliki toko kelontong, agar bersama-sama memerangi rokok ilegal. Apabila warga menemui rokok dengan ciri yang disebutkan tadi, dapat langsung menghubungi Kantor Bea Dan Cukai Gresik.
“Saya minta kerjasamanya untuk bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Gresik ini. Bisa langsung menghubungi call center bea cukai, atau langsung mampir ke kantor kami,” ungkapnya.
Nantinya rokok ilegal yang sudah ditemukan akan di proses sesuai ketentuan, dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto menyatakan hal demikian. Pihaknya juga turut memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak menjual dan membeli rokok tanpa cukai.
“Atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2022, tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022,” ucapnya.