INFOGRESIK – Pengacara Debby Puspita Sari, S.H., mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Gresik yang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik, Agus Priyono (AP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen PPPK dan CPNS.
Sebagai kuasa hukum tersangka utama, Anton (ANT), Debby menilai penetapan AP sebagai tersangka menjadi titik terang untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Gresik atas kerja cepat dan profesionalnya dengan telah menetapkan AP (AG) yang berstatus ASN aktif menjadi tersangka. Semoga ini menjadi langkah awal menjadikan perkara ini menjadi terang benderang atas siapa saja oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,” ujar Debby, Kamis (9/7/2026).
Keterlibatan AP terungkap setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2026. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengonfirmasi AP memiliki peran sebagai penghubung sekaligus fasilitator yang memanfaatkan statusnya sebagai ASN untuk meyakinkan para korban.
“Iya benar, dari hasil pengembangan ada keterlibatan ASN aktif berinisial AP. Dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Arya Widjaya, Rabu (8/7/2026).
Arya menjelaskan, AP diduga menawarkan informasi, memperkenalkan korban kepada ANT, hingga memfasilitasi pertemuan antara keduanya. Dalam pertemuan tersebut, ANT menjanjikan kelulusan seleksi PPPK maupun CPNS dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang. Tanpa adanya peran AP, para korban yang sebelumnya tidak mengenal ANT diduga tidak akan terjerat dalam skema penipuan tersebut.
“Dari alat bukti berupa keterangan korban, saksi, surat, dan bukti elektronik, penyidik menyimpulkan AP tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga diduga memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan sehingga tindak pidana yang dilakukan ANT dapat terlaksana,” tutur Arya.
Atas dugaan peran aktifnya tersebut, Agus Priyono kini dijerat pasal pembantuan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto tindak pidana pokok yang dilakukan tersangka ANT.
